Tak Ditahan, Susno Langsung Pulang ke Rumah

Susno Duadji Menolak Diperiksa Divpropam
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memerintahkan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susuno Duadji, setelah vonis penjara 3,5 tahun yang dijatuhi terhadap Susno.

Setelah putusan pengadilan, Susno langsung mengajukan banding dan mendapat akte banding dengan no 29 pidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah itu, Susno bersama kuasa hukumnya langsung menggelar keterangan pers yang berlangsung secara singkat. Kemudian pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui pintu utama dan langsung naik mobil Nissan Teana B 1689 QH. Susno duduk bersebelah dengan istrinya.

"Menuju ke rumah lah," ujar Henry Yosodiningrat saat ditanya tujuan Susno, Kamis malam, 24 Maret 2011. 

Hukuman terhadap Susno lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Susno tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hal yang meringankan karena terdakwa membongkar sejumlah kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Terdakwa adalah anggota kepolisian yang memiliki jasa kepada bangsa dan negara. Sementara untuk Pilkada Jawa Barat, sebenarnya dilakukan bersama tapi dalam kasus ini, Susno didakwa sendirian.

Sementara hal yang memberatkan antara lain, karena terdakwa terbukti menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan korupsi saat menjabat sebagai Kabareskrim.

Kemudian menerima hadiah untuk kasus PT Salmah Arwana berupa uang Rp500 juta untuk mempercepat proses penyelidikan. Dan terdakwa terbukti memangkas dana hibab Pilkada Jabar untuk kepentingan bersama. (umi)

PAN Anggap Anies dan Ganjar Hadir atau Tidak dalam Penetapan Prabowo Tak Ada Pengaruhnya
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta

Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Pahami aturan soal parkir.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024