Nasib Susno di Polri Tunggu Kasusnya Inkracht

Susno Duadji Menolak Diperiksa Divpropam
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Susno terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan akan mengajukan banding terhadap vonis ini. Lalu bagaimana nasib Susno sebagai anggota Polri?

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi menyatakan, bila menurut ketentuan hukum, seseorang dinyatakan benar-benar bersalah jika sudah sampai inkracht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Selama belum inkracht belum dapat dinyatakan sesorang dipecat atau tidak," kata Ito saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis malam, 24 Maret 2011.

Ito mengungkapkan, bila dalam proses sidang selanjutnya, Susno dibebaskan, sementara dia sudah dkeluarkan sebagai anggota Polri, maka Susno dapat menuntut negara.

Mengenai banding yang diajukan, Ito berpendapat,  Susno memiliki hak untuk banding. Karena pandangan masing-masing hakim berbeda-beda dan keadilan semuanya berada di tangan hakim.

"Jika yang tidak bersalah dinyatakan bersalah, maka tanggung jawab kepada Tuhan dan tanggung jawab moral kepada masyarakat," kata Ito.

Sementara itu, Susno Duadji tidak merasa dikorbankan atas putusan vonis terhadap dirinya. Karena itu, dia akan memilih jalur hukum untuk penyelesaian persoalan ini.

"Kita tidak perlu merasa dikorbankan, yang penting kita lakukan upaya hukum. Jadi kita tidak ambil langkah-langkah di luar hukum," tegasnya usai divonis.

Sementara itu, kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat menilai proses persidangan tidak berjalan secara fair. Karena itu tim kuasa hukum tidak menerima putusan hakim.

"Karena fakta yang diketengahkan dan dipertimbangkan tidak sesuai dengan fakta persidangan hanya berdasarkan keterangan Syahril Johan dan Maman Abdurahman," ungkap Henry Yosodiningrat.

Rencananya pengacara akan menyampaikan semua keberatan terdakwa atas putusan hakim, termasuk jalannya persidangan dalam nota banding. (umi)

Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya
Rumah Dinas Gubernur DKI

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi atau perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang menggolontorkan anggaran sebesar Rp 22,2 M.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024