Palang Tak Ditutup, Kereta Tabrak Mobil

KA Pakuan tabrak KRL Ekonomi Bogor
Sumber :
  • Krlmania/Denny Gustaman

VIVAnews - Kereta Api Prambanan Ekspres menabrak sebuah mobil bak terbuka. Peristiwa ini terjadi karena palang pintu perlintasan tidak ditutup saat kereta jurusan Solo-Yogyakarta itu melintas. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang diduga akibat kelalaian itu.

Peristiwa itu terjadi Jumat pagi 25 Maret 2011 sekitar pukul 06.30 WIB, di palang pintu perlintasan 116 Gilingan atau yang terletak di sebelah timur Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah.

Menurut keterangan saksi mata, Zaenuri, kecelakaan terjadi saat KA Prambanan Ekspres akan masuk ke perlintasan rel Stasiun Balapan Solo. Kereta itu merupakan kereta lansiran yang baru keluar dari depo untuk menuju stasiun.

Sebelum masuk ke stasiun, yang memiliki jadwal keberangkatan pukul 06.35 WIB itu terlebih dahulu melintas ke arah timur untuk pindah jalur. Nah, saat melintas dari depo menuju jalur perpindahan perlintasan rel, posisinya pintu palang perlintasan itu ditutup.

Namun sebaliknya, ketika hendak kembali lagi masuk ke barat atau stasiun, ternyata palang kereta api tidak ditutup. "Kereta itu pindah jalur perlintasan dari jalur lima pindah ke jalur tiga," kata Zaenuri di lokasi kejadian.

Mengetahui pintu tidak tertutup, Zaenuri meneriaki petugas jaga perlintasan. Namun, pintu tetap tidak ditutup. "Saya teriak pintu ditutup, tutup, Prambanan Ekspres lewat," ujar dia.

Pada saat bersamaan dari arah selatan, muncul mobil bak terbuka berwarna merah. Karena pintu tidak tertutup, mobil pun melintas dan langsung terseret rangkaian kereta.

Di dalam mobil terdapat dua penumpang perempuan dan satu sopir laki-laki. Saat terseret, para penumpang di dalam mobil itu langsung meloncat keluar. "Semua penumpang dan sopir selamat. Hanya menderita luka ringan," ungkapnya.

Akibat kecelakaan itu, seorang penumpang mobil mengalami luka di kaki dan terus mengeluarkan darah. Kondisi mobil itu ringsek terutama di bagian kepalanya. Menurut salah seorang petugas kepolisian, tiga korban yang menderita luka-luka itu sudah dibawa ke RSU PKU MUhammadiyah Solo.

Laporan: Fajar Sodiq l Solo

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024