FOTO: Susno Duadji Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Susno Duadji Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Susno dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Berpakaian seragam Polri, lengkap dengan tiga bintang di pundaknya, Susno menjalani sidang yang berlangsung sejak siang hingga malam hari. Raut muka Susno  terlihat tegang, terkadang terlihat lelah.

Pertama, Susno didakwa menerima suap dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan. Kedua, Susno didakwa memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Susno bersama kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat kemudian mengajukan banding atas vonis ini. Usai sidang, Susno dan Henry mengadakan jumpa pers terkait langkah hukum yang akan dilakukan.

Atas vonis ini, Susno terancam dipecat dari Polri. Namun, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan menunggu kasus ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum dapat dilakukan pemecatan.

Fotografer VIVAnews Nurcholis Anhari Lubis merekam suasana sidang dan usai sidang Susno dalam serangkaian foto. Anda dapat lihat dengan klik link ini.  

Legislator Golkar Pendatang Baru Eric Hermawan Dapat Sambutan Hangat Airlangga
Ekspresi kekecewaan pemain Bayern Munich, Harry Kane

Harry Kane Pun Akui Bukayo Saka Pantas Dapat Penalti

Harry Kane mengakui Bukayo Saka berhak mendapatkan penalti saat Arsenal bermain imbang 2-2 dengan Bayern Munich dalam laga leg pertama perempatfinal Liga Champions.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024