- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji mendapat vonis 3,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno terbukti menerima suap dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat 2008.
Namun, Susno tidak ditahan sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan juga karena masa penahanannya telah habis. Tim pengacara akan mengajukan banding atas vonis itu.
Meski sudah divonis, Mabes Polri masih mengizinkan jenderal bintang tiganya itu untuk berkantor. "Beliau masih anggota polri aktif," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat 25 Maret 2011.
Polri mempersilakan Susno mengambil langkah hukum. "Polri memberikan kesempatan kepada beliau untuk menempuh upaya hukum selanjutnya," kata dia.
Selain mendapat vonis 3,5 tahun penjara, Susno juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, Susno juga diharuskan mengganti uang negara sebesar Rp4 miliar.
Atas putusan itu, mantan Kapolda Jabar ini menyatakan banding. Tim pengacaranya menyatakan pertimbangan hakim tidak fair, karena hanya mempertimbangkan keterangan Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, dan bekas anak buahnya Maman Abdurrahman. (umi)