- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji, kemarin. Susno dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan Polri menunggu kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum dapat memecat Susno.
Karena itu, hari ini, 25 Maret 2011, Susno tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa dengan berangkat ke kantornya di Mabes Polri. Salah seorang pengacaranya, Efran Helmi Juni, mengatakan Susno masih menjadi perwira aktif yang menjabat penasihat Koordinator Staf Ahli Kapolri.
Saat ditanya apakah Susno akan melapor ke Kapolri terkait putusan hakim kemarin, Helmi menjawab hal itu tidak perlu dilakukan. "Beliau tidak perlu lapor ke Kapolri. Karena selaku perwira aktif berarti sifatnya institusional. Jadi beliau masih menjalankan tugasnya. Karena ini masalah pribadi, tidak menyangkut institusi, " ujar Efran kepada VIVAnews.com di kediaman Susno Puri Cinere, Jumat, 25 Maret 2011.
Kemarin Susno divonis bersalah karena dianggap terbukti melakukan dua kasus korupsi, seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pertama, Susno didakwa menerima suap dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan. Kedua, Susno didakwa memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Namun Susno dan kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis ini. Kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat menilai proses persidangan tidak berjalan secara fair. Karena itu tim kuasa hukum tidak menerima putusan hakim.
"Karena fakta yang diketengahkan dan dipertimbangkan tidak sesuai dengan fakta persidangan hanya berdasarkan keterangan Syahril Johan dan Maman Abdurahman," ungkap Henry usai sidang, kemarin.