- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, wacana calon presiden (capres) independen saat ini tidak tepat. Menurutnya, saat ini, hanya partai politik sebagai lokomotif yang tepat bagi seseorang untuk mencalonkan diri menjadi presiden.
"Menurut konstitusi, capres itu harus dari parpol. Selama konstitusi tidak diamandemen, maka harus tetap dari parpol. Saya pribadi lebih setuju dari parpol," ujar Mahfud usai membuka Temu Wicara Peningkatan Pemahaman Berkonstitusi dan Hukum Acara MK dengan Komunitas Pendidikan Tinggi Kristen di Hotel Grand Melia, Jakarta, Jumat 25 Maret 2011.
Namun, sebelum mewacanakan capres independen, seharusnya partai politik harus terlebih dulu berfungsi secara maksimal dalam menjalankan perannya. "Kalau sekarang mau dikebiri parpolnya seperti itu dengan keadaan seperti ini, yang masyarakatnya lagi marah ke parpol, itu merusak masa depan demokrasi," katanya.
Jika memang aspirasi capres independen sudah sangat kuat, Mahfud mempersilahkan usulan untuk mengamandemen UUD yang memungkinkan capres independen. "Ini demokrasi. Siapa yang mau mengusulkan seperti itu, silakan," ucapnya.
Sebelumnya, kalangan DPD RI mengusulkan mengamandemen UUD 1945 yang memperbolehkan capres independen maju dalam pilpres. Anggota DPD dari Provinsi Maluku, John Pieris berharap usulan amandemen kelima UUD 1945 dapat disetujui MPR.
John menilai, calon presiden independen bukan bertujuan menghalangi partai politik berkiprah dalam pemilu. Juga bukan untuk membenturkan calon dari partai dengan yang bukan dari partai. (adi)