RUU Kemnas Sikapi Ancaman Non Tradisional

Purnomo Yusgiantoro
Sumber :
  • Ismar Patrizki

VIVAnews - Pergeseran ancaman dari militer ke non militer merujuk pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kemnas).

Menurut Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro, RUU ini akan menjelaskan ranah peran dan fungsi lembaga pertahanan (Polisi dan TNI) dalam menangani setiap ancaman. "Yang ada itu ancaman-ancaman non tradisional berupa teror, bencana alam, konflik horisontal, bom bunuh diri. Ini yang harus disikapi. RUU Kemnas ini menjabarkan itu," ujar Purnomo Yusgiantoro di Jakarta Convention Centre (JCC) , Jakarta, Jumat 25 Maret 2011.

Selama iniĀ  ancaman eksternal ditangani TNI. Sedangkan ancaman masyarakat menjadi kewenangan Kepolisian. "Nah untuk ancaman yang non tradisional ini yang harus diperjelas siapa yang menangani. UU ini harusnya bisa memperjelas. Apakah nantinya ditangani polisi, tentara atau polisi dan tentara," terangnya.

Meski demikian, Purnomo belum mau memberikan bocoran draft dari RUU Keamanan Nasional itu. Namun sejatinya draftnya sudah selesai karena Kapolri dan Panglima TNI sudah paraf.

"Saya belum bisa memberikan hasilnya karena belum dibahas, lebih baik kita tunggu DPR untuk memperjelasnya. Biar tidak terjadi kebingungan," katanya. (adi)

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka
Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024