Divonis 7 Hari, Pengacara Ba'asyir Menolak

Abu Bakar Ba'asyir Menjalani Sidang
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Kuasa hukum Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir, Made Rahman Marasambessy, divonis tujuh hari pidana lantaran membuat gaduh saat persidangan beberapa waktu lalu. Namun, ia menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Tim Pengacara Ba'asyir menyatakan penolakan terhadap putusan hakim itu dan akan mengajukan banding. "Kami jelas menolak dan menyatakan banding," kata Achmad Michdan, salah seorang tim pengacara Ba'asyir, ketika dihubungi VIVAnews.com, Sabtu 26 Maret 2011

Menurut Michdan, sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2003 Pasal 16, seorang advokat tidak dapat dikenakan pidana atau perdata ketika melaksanakan tugasnya. "Kewenangan itu bukan pada hakim tindak pidana ringan, tetapi pada dewan kehormatan advokat."

Meski ada putusan tersebut, Made Rahman tetap mendampingi Ba'asyir sebagai pengacara. "Perintah hakim kemarin kan hanya mengeluarkan dari persidangan."

Dijelaskan Michdan, hakim hanya mengingatkan, sikap Made Rahman itu melanggar kesopanan. "Kami juga menyikapi dengan tidak akan mengikuti persidangan," ucapnya.

Dalam putusannya kemarin, hakim Singit Ellier menyatakan bahwa Made bersalah melanggar Pasal 217 KUHP. Hakim menilai Made terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membuat gaduh di persidangan.

Pada persidangan Ba'asyir beberapa waktu lalu, Made dikeluarkan dari ruang sidang karena menolak keras keputusan hakim yang menghadirkan saksi secara teleconference.

PKB dan Nasdem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Kaesang Bilang Begini

Made ketika itu membanting buku dalam persidangan. Meski majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro sudah memperingatkan, Made tetap melakukan protes sehingga dia dikeluarkan dari ruang sidang. (pet)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024