MA: Reklamasi Pantai Jakarta Legal

Reklamasi Pantai Malalayang II, Manado, Sulawesi Utara
Sumber :
  • Antara/ Basrul Haq

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) menyatakan keputusan pejabat tata usaha negara mengenai reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta tidak sah.

Mudik Lebaran, Hati-hati Infeksi Saluran Kemih Mengintai Wanita!

Sebelumnya MA mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan reklamasi dan revitalisasi pantai Jakarta Utara ilegal dan memperkuat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14/2003.

Keputusan yang dikeluarkan lewat peninjauan kembali (PK) itu mengabulkan permohonan PK salah satu direktur perusahaan reklamasi, Tjondro Indria Leimonta. "Kabul," demikian laman resmi MA, sebagaimana dikutip, Kamis 31 Maret 2011.

Putusan ini dibacakan pada 24 Maret 2011 oleh hakim agung majelis PK Supandi, Yulius, dengan ketua majelis hakim agung Achmad Sukardja. Perkaranya nomor register 12 PK/ TUN/2011 dengan pengadilan asal PTUN Jakarta dan No Surat Pengantar W2.TUN1.132/HK.06/XII/2010.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam putusan kasasi tersebut, Kepmen No 14/2003 yang menilai tidak layak rencana reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) sah secara hukum.

Perkara ini bermula dari tender Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan 6 perusahaan swasta melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT BME, PT THI, PT MKY, PT PJA, PT JP dan PT Pel II . Lantas keenam perusahaan tersebut akhirnya membuat Amdal.

Sayangnya berdasarkan hasil evaluasi, Menteri Lingkungan Hidup pada masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri menentang reklamasi. Sikap ini tertuang pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 14 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa Menteri meminta agar Amdal disempurnakan. Amdal belum dapat diterima dan reklamasi tidak dapat dilaksanakan sampai Amdal dinyatakan layak.

Bamsoet Sebut Ketua TPN Ganjar-Mahfud Bakal Sowan ke Prabowo

Alhasil keenam perusahan tersebut menggugat Kementerian Lingkungan Hidup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 75/G.TUN/2003/PTUN-JKT. Gugatan 6 perusahaan ke PTUN ini kemudian mendapat perlawanan keras dari aktivis lingkungan dan akademisi serta para nelayan di pesisir Jakarta Utara.

Di PTUN tingkat pertama dan kedua pengusaha tersebut dimenangkan. Pada tingkat kasasi inilah, MA mengabulkan permohonan KLH yang berarti reklamasi menyalahi Amdal. (umi)

Walikota Medan, Bobby Nasution.(B.S.Putra/VIVA)

Bobby Nasution Minta Maaf ke Ijeck dan Golkar Sumut Usai Bertemu Airlangga di Jakarta

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada DPD Partai Golkar Sumatera Utara. Hal ini dilakukan B

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024