MK Tolak Sengketa Pilkada Pelalawan

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mega dan JK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Pelalawan Riau. Permohonan ini diajukan salah satu pasangan calon, Abdul Anas Badrun-Narsum. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 31 Maret 2011.

Sebelumnya KPU Pelalawan telah menetapkan pasangan Harris-Marwan Ibrahim menang dengan memeroleh suara terbanyak 51.296. Namun hasil tersebut disengketakan pasangan Abdul Anas Badrun-Narsum yang memeperoleh 48.261 suara. Sengketa diajukan pemohon ke MK karena dianggap telah terjadi kecurangan yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.

Salah satu yang didalilkan pasangan Abdul Anas Badrun-Narsum adalah adanya politik uang yang dilakukan pasangan Harris-Marwan Ibrahim. Pasangan Harris-Marwan Ibrahim dinilai telah melakukan politik uang dengan memberi genset pada warga Desa Sie Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Kemudian memberi bahan baju berikut contoh lembar surat suara yang bergambar Pihak Terkait, serta berjanji akan membangunkan mushola kepada warga di Desa Lubuk Kranji Timur Kecamatan Bandar Petarangan apabila menang di desa tersebut.

Majelis konstitusi meyakini telah terjadi politik uang dalam pemberian yang dilakukan pasangan Harris-Marwan Ibrahim. Namun, tindakan tersebut dinilai tidak signifikan memengaruhi perolehan suara.

"Apabila perolehan suara pemohon tersebut dihubungkan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait di TPS 2 Desa Lubuk Kranji Timur, Kecamatan Bandar Petalangan dan Desa Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang maka tidak signifikan untuk dapat mengubah peringkat perolehan suara Pemohon," kata anggota majelis Hamdan Zoelva.

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024