Gempa 7,1 SR Perparah Kebakaran Pertamina?

Tangki minyak kilang Pertamina RU IV Cilacap yang terbakar
Sumber :
  • Antara/ Idhad Zakaria

VIVAnews -- Dua musibah beruntun menimpa Kota Cilacap, Jawa Tengah. Pada Sabtu 1 April 2011 pukul 05.00 WIB, sebuah tangki di Kilang Minyak Pertamina RU IV Cilacap meledak dan menjalar ke dua tangki lainnya. Sementara dini hari tadi, pukul 03.06 WIB, giliran gempa 7,1 skala Richter mengguncang. Tsunami mengancam.

Kepanikan melanda kota yang dikelilingi laut itu. Warga yang panik mengungsi ke wilayah utara, menjauhi bibir pantai. Gempa juga sempat memengaruhi upaya pemadaman di kilang.

"Tadi kami meningkatkan kewaspadaan, teman-teman di lapangan waspada, apabila dimungkinkan ada eskalasi (tsunami)," kata VP Corporate Communication, Mochamad Harun saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 4 April 2011.

Meski demikian, kata Harun, upaya pemadaman terus dilakukan. Sementara, unit-unit lain juga melakukan tugasnya. "Kami punya pendeteksi untuk hal-hal demikian. Kondisi kilang tak terganggu dan tidak terpengaruh," tambah dia. Gempa juga tak membuat kondisi tangki yang terbakar makin parah.

Diceritakan Harun, setelah ancaman tsunami berakhir, upaya pemadaman semakin ditingkatkan. Petugas terus menyemprot tiga tangki yang terbakar, sembari mengamankan yang lain dari jilatan api.

"Dua tangki yang padam 31 T-2 dan 31 T-3 terus dilakukan karena masih ada percikan api. Sementara tangki 31 T-7 masih dilakukan upaya pendinginan."

Gempa 7,1 skala Richter mengguncang Cilacap pukul 03.06 WIB. Pusat gempa berada di  kedalaman 10 kilometer di 293 km Barat Daya Cilacap atau 10.01  Lintang Selatan (LS) dan 107.69 Bujur Timur (BT). 

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencabut ancaman tsunami 1,5 jam paska gempa, tepatnya pukul 04.45 WIB. (umi)

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran
Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024