- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews - Abu Bakar Ba'asyir kembali menjalani persidangan perkara terorisme hari ini. Sebelum sidang dimulai, Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu menegaskan tidak pernah menerima 20 persen hasil perampokan Bank CIMB Niaga, Medan.
"Itu cuma rekayasa Densus saja," kata Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2011.
Ba'asyir menyatakan ada seorang saksi--yang merupakan salah satu perampok bank--yang pernah bersaksi bahwa tidak menerima sepeserpun uang hasil perampokan itu. "Silakan cek di Suara Islam, saya lupa siapa yang bilang begitu," ujar Ba'asyir.
Dalam persidangan kali ini, jaksa akan menghadirkan tujuh saksi. Mereka adalah Anton Sujarwo, Pamriyanto, dan Beben Khairul Banin yang merupakan pelaku perampokan bank CIMB Niaga Medan; Hamdani dan Tafrizie yang merupakan korban kontak senjata di Aceh antara aparat dan teroris; kemudian Warsito sebagai perekrut untuk pelatihan miiliter di Aceh. Adapun Tengku H yang merupakan pemilik pesantren di Aceh tidak bisa hadir karena sakit.
Ba'asyir didakwa telah mendanai kamp pelatihan teroris di Aceh dan Hamparan Perak. Selain itu, dia juga dituduh telah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi teror, serta telah menggunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal. Menurut jaksa, semua itu dilakukan Ba'asyir sejak Februari 2009 hingga Maret 2010. (kd)