Penyiksaan Sumiati

Keluarga: Kami Tak Rela Majikan Sadis Bebas

Sumiati binti Salan Mustapa, TKW yang disiksa
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews -- Pengadilan Madinah, Arab Saudi pada Sabtu 2 April 2011 mengeluarkan keputusan yang mengejutkan: majikan yang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Sumiati binti Salan Mustafa, dinyatakan bebas dari delik khusus.

Hakim mengatakan, tak ada bukti bahwa majikan perempuan 53 tahun itu telah menyiksa pembantunya. Konsekuensi dari putusan itu, Sumiati kehilangan haknya untuk menuntut ganti rugi kepada tersangka,

Dimintai tanggapan soal keputusan itu, paman Sumiati, Zulkarnaen mengatakan, pihak keluarga tidak terima dengan putusan tersebut. "Sebagai pihak keluarga kami jelas tidak terima jika majikan bebas begitu saja," kata Zulkarnaen saat dihubungi VIVAnews.com.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Zulkarnaen menegaskan bahwa ada empat untutan yang diajukan pihak keluarga terkait kasus ini, yakni: pulihkan kondisi Sumiati seperti sedia kala, segala bentuk hak sebagai tenaga kerja dibayar, pengembalian gaji selama 2 tahun oleh majikan, dan ganti rugi Rp1,5 miliar. "Kami mengharapkan kasus itu muncul di Madinah, selesai juga di Madinah," kata dia.

Pihak keluarga, lanjutnya, sengaja tidak membawa pulang Sumiati, sebelum kasusnya tuntas. "Kami khawatir kalau dibawa pulang akan diputar balik oleh pihak Arab."

Diceritakan Zulkarnaen, sejauh ini komunikasi keluarga dengan Sumiati berlangsung baik. Saat menelepon, perempuan malang itu bercerita tentang proses penanganan kesehatan. Juga, tentu saja, kerinduannya untuk pulang ke rumah.

"Kini Sumiati sedang rawat jalan, memulihkan kondisi fisik, baru bisa dilakukan operasi plastik," tambah dia.

Sementara, keluarganya di Dompu, Nusa Tenggara Barat hanya bisa mendoakannya. "Keluarga setiap hari zikir. Hanya itu yang bisa dilakukan karena kondisi ekonomi lemah. Sumiati anak perempuan satu-satunya," tambah Zulkarnaen.

Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene mengatakan, tim pembela Sumiati,  akan mengajukan keberatannya terkait keputusan bebas tersangka pelaku penyiksaan. Jika keberatan ditolak, tim akan membawanya ke tingkat banding.

"Hal ini tentunya penting, mengingat kerugian psikis yang dialami Sumiati. Namun yang kita kejar adalah ditegakkannya keadilan," lanjut Tene, Senin 4 April 2011.

Sebelumnya, pengadilan memvonis sang majikan Zanuba Farooq, tiga tahun penjara. Namun, pengadilan diulang kembali karena dinilai cacat prosedur.

Pada pengadilan pertama, pihak pengadilan tidak menggelar pengadilan delik khusus, namun langsung ke pengadilan delik umum. Inilah yang dipermasalahkan oleh pengacara tersangka, sehingga pengadilan diulang dan hukuman tersangka dianulir.

Kasus Sumiati mencuat pada awal Januari 2011. Wanita asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, ini mengalami luka-luka parah di sekujur tubuhnya, diduga kuat akibat disiksa oleh majikannya. Kulit kepala dan tubuh perempuan muda itu terkelupas.

Wajahnya luka parah, lebam, dan alis matanya rusak. Yang paling mengenaskan, bibir bagian atasnya hilang terpotong. Tak hanya itu, dua kakinya nyaris lumpuh, dan jari-jari tangannya pun retak. November lalu, Sumiati telah menjalani operasi dan perlu waktu lama untuk pulih.

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
Enam tersangka yang terjerat dugaan kasus narkoba di Jaksel

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

Dari keenam orang yang jadi tersangka diantaranya adalah selebgram yakni Chandrika Chika.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024