'Polisi Gorontalo Menggila'

Briptu Norman Ditegur Karena Tindik Lidah

Aksi 'Gila' Polisi Gorontalo
Sumber :
  • youtube

VIVAnews - Markas Besar Polri sudah memerintahkan untuk memeriksa anggota Brimob Gorontalo, Briptu Norman Kamaru, yang ber-lypsinc lagu India berjudul Chaiya-chaiya yang diunggah ke Youtube. Rupanya ada satu masalah menjadi perhatian Polri.

Yang menjadi permasalahan utama justru bukan aksi lenggak-lenggok dan nyanyian lypsinc selama enam menit 30 detik. Tapi justru aksi Briptu Norman di bagian paling akhir dalam video yang diunggah ke Youtube itu.

"Di bagian terakhir, dia (Norman) mengeluarkan lidah. Dan terlihat lidahnya ditindik," kata juru bicara Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi Wilson Damanik dalam keterangan kepada VIVAnews.com, Selasa 5 April 2011.

Menurut Wilson, gaya Norman dengan lidah bertindik itu dikhawatirkan timbul kesan lain dari masyarakat kepada polisi. Maka itu, Polda Gorontalo menyesalkan aksi Norman itu. "Itu menunjukkan kalau dia (Norman) itu kesannya seperti polisi gaul," sesal Wilson.

Meski demikian, Polda Gorontalo juga menyesalkan aksi Norman yang bernyanyi India itu masih menggunakan seragam dinas. Karena, aksi dengan seragam dinas itu dinilai kurang etis. "Pakaian dinas itu suatu kehormatan. Dia kurang menjaga kehormatan," ujarnya lagi.

Sementara, pembaca berita VIDEO: Atasan 'Polisi Menggila' Bicara, pun angkat suara. Sebagian besar, mereka mempertanyakan niat Polda Gorontalo memberikan sanksi karena aksi Norman yang kocak ini.

Tiba di KPU, Prabowo: Kita Akan Mulai Kerja Keras

Salah satu pembaca, Dwi, menulis: mohon pak polisi yang lucu ini jangan diberi sanksi, setidaknya ini malah bagus lho, bisa memperbaiki citra polisi di mata masyarakat.

Sementara pembaca lain, Yotut, menulis: Nih petinggi polisi kurang kerjaan ya. Masak aksi begini kok mau dikasih sanksi. Pikir tuh anggota emang enak jaga berjam-jam di pos. Kalian para petinggi enak ada ruangan AC ,TV,DVD. lengkap hiburan. (SJ)

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Gunakan Sirekap dengan Evaluasi dan Perbaikan pada Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024