- ANTARA/ Yudhi Mahatma
VIVAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 6 April 2011, kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir. Sidang yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan lima saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi agenda sidang kali ini, anggota advokasi Ba’asyir dari Tim Pengacara Muslim, Ahmad Kholid, menyatakan, “Kami juga rada bingung. Kok sidang ini sudah ke saksi ahli.”
Padahal, Ahmad menambahkan, berdasarkan berkas persidangan, untuk membuktikan dakwaan terhadap Ba’asyir, ada 136 saksi yang harus dimintai keterangan majelis hakim.
“Tapi, ini belum ada 36 saksi yang dihadirkan, kok sudah cukup dengan alasan untuk persidangan yang cepat dan murah,” kata Ahmad. “Ini sangat aneh. Seperti sejak awal persidangan yang memang sudah aneh.”
Menurut Ahmad, kejanggalan persidangan, antara lain muncul sejak majelis hakim menyetujui keinginan jaksa untuk teleconference dengan sejumlah saksi. Padahal, kata Ahmad, sebenarnya saksi tidak keberatan untuk dihadirkan di persidangan.
Hal ini kemudian menjadi salah satu alasan TPM dan Ba’asyir untuk walkout dari persidangan karena mereka menilai majelis hakim tendensius dengan memihak pada jaksa, dibandingkan mendengarkan keberatan tim kuasa terdakwa terkait teleconference itu.
Sidang hari ini menghadirkan saksi ahli, Ahmad mengatakan, makin menguatkan dugaan TPM tentang adanya rekayasa. “Bahkan menurut kami, apa yang akan diputuskan nanti dan angka hukumannya, sudah diketahui jaksa dan hakim,” katanya.
Adapun lima ahli yang akan dihadirkan, yakni Ahli Balistik: Maruli Simanjutak, Ahli Psikologi: Sarlito Wirawan Suwarno, Kepala Seksi Pengadilan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk Kementrian Agama: Mukhtar Ali, Ahli Analisis Pola Komunikasi Seluler: Slamet Uliyandi, dan Ahli Hukum Pidana: Choirul Huda.
Tuduhan rekayasa itu sudah muncul semenjak awal kasus ini. Tapi jaksa membantah keras. Ba'asyir dituduh terlibat mendanai pelatihan sekelompok teroris di Aceh beberapa waktu lalu.