- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews – Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, secara khusus akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, pagi ini. Tapi, Ba’asyir tidak akan mengikuti keterangan lima ahli yang hadir, melainkan hanya salah satu ahli saja. Yakni, Kepala Seksi Pengadilan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk Kementerian Agama: Mukhtar Ali.
Demikian dinyatakan anggota advokasi Ba’asyir dari Tim Pengacara Muslim, Ahmad Kholid. “Jadi dia (Mukhtar Ali) mau bicara apa? Apa tentang perkawinan? Perkawinan apa?” ujar Ahmad.
Ahmad secara tegas mempertanyakan urgensi keahlian Mukhtar Ali terhadap dakwaan terlibat dalam pelatihan militer di Aceh.
“Apa dia mau bicara pelatihan militer di Aceh (kasus yang menjerat Ba’asyir) ada perkawinan,” kata Ahmad. “Atau apa dia mau komentar soal perkawinan di Jatiasih, Kota Bekasi, itu. Yang setelah enam bulan menikah ketahuan istrinya laki-laki itu."
Menurut Ahmad, itulah mengapa kemudian secara khusus Ba’asyir akan hadir. Tetapi, terlepas dari urgensi keahlian Mukhtar terhadap dakwaan, Ahmad menambahkan, kehadiran Ba’asyir nanti sekaligus untuk meluruskan pokok masalah bila Mukhtar sampai salah memberikan pendasaran Al Quran dalam kasus ini.
“Kami mau meluruskan, supaya dia jangan sampai keliru bila bermaksud untuk membuat pelurusan masalah. Karena dia kan dihadirkan karena dianggap ahli agama,” kata Ahmad. “Nanti, Ustadz Ba’asyir akan sharing-lah, gitu.”
Posisi Mukhtar Ali berbeda dengan empat saksi ahli lainnya sehingga Ba’asyir tidak akan hadir saat mereka memberikan keterangan di persidangan nanti. Empat saksi itu, masing-masing ahli balistik Maruli Simanjutak, ahli psikologi Sarlito Wirawan Suwarno, ahli analisis pola komunikasi seluler Slamet Uliyandi, dan ahli hukum pidana Choirul Huda.
“Kalau yang empat ini kan ahli duniawi, itu sudah pasti pro ke sana, kami tidak perlu lagi komentar,” katanya.
Dalam persidangan kasus terorisme ini, Ba'asyir diduga ikut berperan dalam menghimpun dana untuk pelatihan militer di Aceh beberapa waktu lalu. (umi)