- AP Photo/ Tatan Syuflana
VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, mengaku memiliki banyak saksi menjerat Ba'asyir sesuai dakwaan. Tapi, tak semua saksi dipanggil Jaksa untuk memberikan keterangan di pengadilan.
"Jaksa merasa cukup membuktikan sebagaimana yang didakwakan," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum, Iwan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 April 2011.
Sejumlah saksi yang belum memberikan keterangan pun terdiri dari berbagai macam latar belakang. "Ada teller bank, ada yang sopir. Tapi itu kan tidak terlalu pokok," ujar Iwan.
Iwan pun menjelaskan, Jaksa akan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Ba'asyir jika memang punya saksi meringankan. Dengan begitu, Jaksa tak akan langsung melanjutkan sidang ke tahap penuntutan.
"Itu tentatif. Masih ada dua ahli lagi, kalau ada saksi a de charge (meringankan) itu hak mereka untuk diajukan. Kalau tidak kami akan minta (penuntutan)," ujarnya.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi ahli, untuk mengaitkan Ba'asyir didakwa mendanai, dan menggerakkan aktivitas pelatihan teroris di Aceh. Saksi ahli dihadirkan antara lain ahli balistik, dan ahli analisis komunikasi seluler.