UU Imigrasi Baru: Izin Tinggal WNA Dipermudah

Patrialis Akbar
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Imigrasi melalui rapat paripurna yang dihadiri wakil pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Undang-undang baru mempermudah izin tinggal bagi warga negara asing yang menikahi warga negara Indonesia.

"Posisi DPR jelas, disampaikan pimpinan Komisi III Fahri Hamzah, undang-undang ini ditunggu sebagian besar warga, terkatung-katung posisinya. Padahal cinta tanah air begitu tinggi," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso saat jumpa pers, di Jakarta, Kamis 7 April 2011.

Ketua Pansus RUU Imigrasi Fahri Hamzah mengatakan, undang-undang ini sebenarnya sudah cukup lama diajukan Presiden, yakni Oktober 2005. "Undang-undang ini mengatur ketentuan yang belum diatur dalam UU lama, yakni reformasi birokrasi keimigrasian, penataan sumber daya manusia lebih profesional, dan izin tinggal WNI kawin campur kewarganegaraan," katanya.

Secara keseluruhan, Fahri melanjutkan,"Ada 19 poin utama terkait reformasi birokrasi, izin tinggal tetap, terutama yang kawin campur."

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, UU Imigrasi hakikatnya memberi perlindungan bagi WNI yang kawin dengan WNA dan perlindungan bagi keluarganya. "Anak-anak perkawinan campuran adalah keluarga besar kita. Ipar, kalau orang Minang bilang sumando-nya," ujar Patrialis yang berdarah Minang itu.

Menurut dia, perlindungan itu merupakan tugas negara, sebagai bentuk pengakuan hak asasi manusia yang berlaku universal. "Dengan perkawinan yang sah, orang Indonesia dengan WNA, ada fasilitas. Dulunya hanya izin tinggal kunjungan. Kawin dengan orang Indonesia dapat fasilitas izin tinggal terbatas," katanya.

Kini, bagi orang asing yang menjadi subjek kawin campuran, jika ingin tinggal di Indonesia, langsung dapat difasilitasi dengan izin tinggal terbatas (Fitas) dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) yang berlaku dua tahun. Jika perkawinan lanjut, setelah itu dapat kartu izin tinggal tetap (Kitap).

17 Atlet Indonesia Pastikan Tiket ke Olimpiade 2024, Berikut Daftarnya

Setelah usia perkawinan 36 tahun, WNA dapat menandatangani pernyataan integrasi jadi WNI.

"Anak perkawinan campur, lahir di Indonesia, tidak memilih WNI, diberi izin tinggal tetap. Dia wajib melapor setiap lima tahun tanpa bayar," kata Patrialis. "Anak-anak kawin campur pemegang Kitas dan Kitap dapat mencari nafkah di sini."

Namun, Patrialis menjelaskan, izin tinggal tetap dapat dibatalkan oleh putus hubungan perkawinan, cerai atau diputus pengadilan. "Namun, kalau sudah 10 tahun, tidak dicabut. Sepuluh tahun, bukan kawin ecek-ecek," katanya.

Kemudian, UU ini juga mengatur ancaman hukuman bagi perkawinan semu yakni perkawinan dengan maksud mendapat izin tinggal tetap. Sanksinya, paling lama penjara 5 tahun, denda Rp25 juta. (art)

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat ditemui di Taman Budaya, Yogyakarta.

PDIP: Serangan Iran ke Israel Dikhawatirkan Perburuk Perekonomian Indonesia

PDIP mengkhawatirkan dampak persoalan geopolitik global karena konflik di Timur Tengah antara Iran dengan Israel. Konflik tersebut dapat berdampak ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024