Kapolri Ancam Polisi Terlibat Debt Collector

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan akan menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat praktik debt collector. Pengawasan pun akan diperketat di setiap jajaran kepolisian.

"Tentunya pengawasan oleh masing-masing pimpinan. Kan ada kepala di setiap jajaran. Sekali lagi kalau memang itu terbukti, ya kami tindak tegas," kata Kapolri di Mabes Polri, Jumat, 8 April 2011.

Sebelumnya, indikasi keterlibatan anggota kepolisian dalam praktek debt collector terungkap dalam perampasan mobil milik seorang mahasiswa Trisakti, dengan alasan mobil tersebut disita karena belum lunas.

Kartu tanda anggota kepolisian ditemukan dalam mobil yang kemudian ditinggalkan di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam kartu identitas itu tertera nama Aiptu YS, anggota Polres Bekasi. Kartu anggota itu ditemukan bersama tiga surat leasing di dalam Honda Freed B 1788 EFK, salah satu surat itu adalah surat kuasa dari leasing yang menjual mobil.

Senada dengan Kapolri, pengamat militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswary Pramodha Wardhani, juga mengatakan larangan anggota TNI terlibat praktek debt collector. Larangan ini sudah dijelaskan dalam UU TNI.

"Dalam pasal 2 dan pasal 76, TNI tidak boleh berbisnis, baik individu maupun institusi. Ini untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan akibat ranah bisnis, yang bukan core competence TNI," ucap Jaleswari. (umi)

Respons Surya Paloh Soal Waketum Nasdem Sambangi Rumah Prabowo Subianto Malam Ini
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi bersama Presiden of JICA Akihiko Tanaka

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

Sekjen Anwar mengungkapkan, saat ini Kemnaker sedang melakukan pengembangan fungsi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024