Telat Salurkan Dana BOS, Ini Sanksinya

Rupiah di Bank Indonesia
Sumber :
  • AP Photo/Irwin Fedriansyah

VIVAnews - Menteri Pendidikan Nasional M Nuh menyampaikan Pemerintah tak memberikan toleransi bagi daerah-daerah yang belum juga menyalurkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) triwulan I-2011. Seharusnya, dana ini sudah diterima sekolah paling lambat 31 Januari 2011.

Pemerintah pun sudah memberikan batas toleransi sampai 15 Maret lalu bagi penyaluran ini dan ada 42 kabupaten/kota yang belum menyerahkan dana BOS ke sekolah-sekolah. Diantaranya, Situbondo (Jawa Tengah), Aceh Jaya (NAD), Katingan (Kalteng), Malinau (Kaltim), Rokan Hilir (Riau), Bantaeng Soppeng (Sulsel), Banggai Kepulauan (Sulteng), Klungkung (Bali), Asmat (Papua).

“Yang belum menyalurkan ke sekolah-sekolah tetap kami berikan sanksi,” kata Menteri Pendidikan Nasional M Nuh usai rapat Komite Pendidikan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, 11 April 2011. Sanksi yang akan diterima oleh kabupaten/kota yang terlambat yakni, sanksi sosial, sanksi administratif dan sanksi finansial.

Dijelaskan M Nuh, sanksi sosial akan didapat dari masyarakat. Sanksi administrasi akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sementara, sanksi finansial yaitu berupa pemotongan anggaran daerah. "Tentu bukan dana pendidikan. Dana transfer ke daerah yang lain, yang non-pendidikan,” tegas M Nuh.

Pemotongan anggaran ini, kata M Nuh disesuaikan dengan waktu keterlambatan penyaluran dana BOS kabupaten/kota ke sekolah-sekolah. “Terlambatnya berapa hari dari 15 Maret, karena kan ada yang 16 Maret sampai saat ini kan ada yang belum disalurkan. Tentu grade sanksinya akan berbeda,” katanya.

Sanksi finansial berupa pemotongan anggaran ini merupakan kesepakatan Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Penyebab Keterlambatan

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

Sejumlah faktor menjadi penyebab keterlambatan penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendiknas. Pertama adalah payung hukum yang mengatur mekanisme penyaluran itu masih berupa Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri

“Aparat pemerintah daerah banyak yang masih ragu pada dasar hukum ini sebagai pegangan untuk menyalurkan BOS tepat waktu,” kata juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat.

Lemahnya sumber daya manusia dan administrasi sekolah juga menjadi hambatan. Sebab, mekanisme baru ini menuntut sekolah negeri mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk pemakaian dana BOS.

Menurut Yopie, tidak semua sekolah --terutama sekolah dasar di daerah terpencil-- mempunyai petugas dan kemampuan administratif untuk menyusun RKA. “Di banyak daerah, penerapan ketentuan ini juga beragam karena ada daerah yang bahkan menuntut sekolah menyusun RKA secara detail, sebelum memberikan dana BOS. Padahal SKB Mendiknas dan Mendagri tidak mensyaratkan RKA detail,” paparnya.

Alasan keterlambatan penyaluran dana BOS lainnya yakni, di beberapa daerah, DPRD terlambat menyetujui APBD. Padahal, SKB tidak menggolongkan dana BOS sebagai bagian dari APBD yang memerlukan persetujuan DPRD. “Ada pula masalah hukum yang tengah dihadapi kuasa pengguna anggaran di daerah yang turut memperlambat penyaluran dana BOS,” tambahnya.

Pemerintah akan merevisi peraturan terkait untuk memperkuat landasan hukum penyaluran dana BOS. “Sehingga aparat pemerintah daerah tidak ragu-ragu lagi. Salah satu targetnya adalah, dalam revisi Permendagri itu akan ada jalur khusus untuk penyaluran dana BOS dan tidak ada syarat untuk menyusun RKA di sekolah,” tuturnya. (umi)

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta
Ayah dari King Nassar, Ahmad Hasan Sungkar

Innalillahi, King Nassar Berduka Ayahanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari pedangdut Nassar Sungkar atau King Nassar. Ayahanda Nassar, Ahmad Hasan Sungkar meninggal dunia pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024