Mekanisme Penyaluran Dana BOS Dibenahi

Boediono dan juru bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat
Sumber :
  • Antara/ Saptono

VIVAnews - Pemerintah terus membenahi mekanisme penyaluran Dana Biaya Operasional Sekolah di seluruh Indonesia. Pembenahan ini dilakukan untuk mengatasi masalah keterlambatan penyaluran dana BOS yang terjadi pada triwulan I-2011.

Pasalnya, menurut juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, hingga 8 April 2011, masih terdapat 42 kabupaten/kota yang belum tuntas menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah.

Polisi Sebut Tak Ada Indikasi Meli Joker Dibunuh Kekasih, Dipastikan Bunuh Diri

"Artinya, baru 94,4 persen kabupaten/kota yang sudah tuntas menyalurkan dana BOS. Seharusnya, dana BOS triwulan I-2011 sudah diterima sekolah paling lambat tanggal 31 Januari 2011 atau 21 hari kerja semenjak awal triwulan," kata Yopie usai rapat Komite Pendidikan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin 11 April 2011.

Rapat yang dipimpin Wakil Presiden Boediono itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi, Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana, Wamenkeu, Sesmenpora, Dirjen Keuangan Daerah Depdagri, dan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag).

Oknum Polisi Calon Perwira Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Dilaporkan ke Polda Sumut

Yopie melanjutkan, data tersebut berdasarkan data penyaluran Dana BOS untuk SD-SMP negeri maupun swasta di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Sejak tahun ini, kata dia, ada perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia agar sesuai dengan prinsip desentralisasi.

Dana BOS, ujar Yopie, kini tidak lagi langsung mengalir dari Kemendiknas ke sekolah-sekolah seperti pada tahun-tahun sebelumnya, melainkan ditransfer terlebih dulu ke kas umum daerah untuk selanjutnya disalurkan ke sekolah-sekolah.

"Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi asas desentralisasi dan otonomi daerah. Berdasarkan prinsip itu, pendidikan dasar adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah," kata dia.

Sedangkan penyaluran Dana BOS untuk madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag sejauh ini masih menggunakan prinsip terpusat yaitu, langsung dari kementerian ke kantor wilayah di provinsi melalui Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan kemudian disalurkan ke seluruh madrasah.

"Oleh karena itu, relatif tidak ada masalah keterlambatan dalam penyaluran dana BOS untuk madrasah di seluruh Indonesia. Mekanisme penyaluran ini tidak menyalahi prinsip otonomi dan desentralisasi, karena urusan agama adalah wewenang pusat, bukan merupakan wewenang yang dilimpahkan ke daerah," tutur Yopie.

Keterlambatan penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendiknas terjadi karena beberapa hal. Yang pertama adalah payung hukum yang mengatur mekanisme penyaluran itu masih berupa Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri. (umi)

Bagikan Edukasi Seputar Diving, Pengacara Cantik Asal Filipina Ini Ketagihan Jadi Konten Kreator
Mantan Ketua KONI Sumsel sekaligus eks Presiden Sriwijaya FC, Hendri Zainuddin, ditahan Kejati Sumsel.

Eks Presiden Sriwijaya FC Tersandung Korupsi Dana Hibah, Kini Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua Umum KONI Sumatera Selatan yang bekas Presiden Klub Sriwijaya FC, Hendri Zainuddin ditahan Kejaksaan Tinggi Sumsel

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024