Pelaku KDRT Harus Disadarkan

VIVAnews - Selama ini penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga selalu terfokus pada korbannya yang mayoritas adalah perempuan dan anak. Padahal, penyadaran para pelaku merupakan cara yang efektif agar  kekerasan dalam rumah tangga tidak terulang.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Mitra Perempuan segera menjalankan program konseling bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang menjalani masa hukumannya di penjara.

Ditjen Pemasyarakatan dan Mitra Perempuan, pagi ini, meluncurkan modul program tersebut di Hotel Atlet Century, Jakarta Selatan, Selasa 13 Januari 2009.

"Modul konseling bagi pelaku perkara KDRT merupakan bagian dari pembinaan narapidana. Program konseling ini akan diberikan pada narapidana di LP dan rutan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," kata Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Untung Sugiyono saat meresmikan peluncuran program tersebut.

Menurutnya, program tersebut merupakan implementasi pasal 50 Undang-Undang nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ia menambahkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga biasanya merupakan tindakan yang berulang. "Untuk itu upaya  memberikan penyadaran dan pembinaan bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya merupakan cara yang efektif dalam mencegah terjadinya tidak kekerasan dalam rumah tangga," papar Untung.

Istri Fredy Pratama Bakal Dimiskinkan Kepolisian Thailand
Ketua Umum Projo Budi Arie di lokasi Rakernas.

Wacana Prabowo Tambah Kementerian, Ketum Projo: Pokoknya yang Terbaik untuk Bangsa, Kita Dukung

Persoalan menteri merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024