- VIVAnews/ Dedy Prihatmojo
VIVAnews - Mabes Polri belum menemukan keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Rio Mendhung Thalieb, dalam kasus penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Inong Melinda alias Malinda Dee. Kepemilikan 6.000 saham PT Sarwahita oleh Rio itu tertuang dalam akta Pekan lalu, Rio Mendung membantah mengenal Malinda Dee. "Secara pribadi saya tidak kenal. Saya tahu dia ikut pengurus sebelumnya (Oktober 2010)," ujar Rio di Gedung Lemhanas, Jumat, 8 April 2011.
"Penyidik belum memeriksa beliau karena belum ada kaitannya. Sekarang kan belum ada, belum diperiksa," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 April 2011.
Sebelumnya, polisi menyatakan Malinda menggunakan rekening PT
Sarwahita untuk pencucian uang hasil kejahatannya. Pada 13 Agustus
2009, Malinda memindahkan Rp2 miliar uang nasabah itu ke rekening PT Sarwahita di Bank Mega. Malinda pun mengambil uang itu dan menyisakan Rp2,5 juta. Transaksi terakhir rekening itu pada 25 April 2010.
Menurut Anton, tindakan pencucian uang oleh Malinda itu dilakukan saat
kepengurusan PT Sarwahita lama. "Itu pengurus yang lama ya," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief
Sulistyo mengatakan jenderal bintang tiga TNI Angkatan Udara itu
sempat memiliki 6.000 lembar saham PT Sarwahita Global Management.
nomor 01 tanggal 12 Agustus 2010 tentang Rapat Umum Pemegang Saham
tentang persetujuan penjualan saham milik Reniwati dan Malinda Dee.
Arief mengatakan Rio membeli 2.000 saham milik Malinda Dee. Selain
itu, Rio juga membeli 2.000 lembar saham Reniwati Hamid dan membeli
2.000 saham dari Gesang Timora.
"Dengan adanya penjualan saham tersebut, maka saudara Rio Mendhung
Thalieb sebagai pemegang 6.000 saham perusahaan sejak tanggal 3
September 2010," kata Arief, Senin, 11 April.
Berdasarkan akta nomor 14 tanggal 12 Oktober 2010, Rio Mendhung
melepaskan 4.000 lembar saham kepada Andrea Peresthu dan Reniwati
Hamid. Namun, posisi Rio masih menjabat sebagai Komisaris Utama. Dalam
akta itu juga tertera Malinda kembali membeli 2.000 saham Sarwahita
dan menjadi Komisaris.
Namun, Arief mengatakan Rio tidak terkait dengan kegiatan penggelapan yang dilakukan Malinda. Pasalnya, Malinda mengalirkan dana nasabah Citibank ke rekening PT Sarwahita di Bank Mega pada 13 Agustus 2009. Waktu itu, Rio belum masuk ke Sarwahita.
Rio juga membantah memiliki aktivitas bisnis di PT Sarwahita. "Dalam hal ini yang saya berikan hanya pemikiran. Saya tidak melakukan bisnis, yang melakukan bisnis itu CEO-nya. Saya menyumbangkan pemikiran saja. Visi, pemikiran saya tentang green energy," kata Rio.