Keluarga Irzen Octa Gugat Citibank

Keluarga almarhum Irzen Octa
Sumber :
  • ANTARA/ Andika Wahyu

VIVAnews - Keluarga Irzen Octa, nasabah Citibank yang tewas saat diinterogasi penagih utang (debt collector), akan mendaftarkan gugatan kepada bank asal Amerika Serikat itu. Gugatan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami ajukan gugatan secara perdata," kata Ficky Fiher, kuasa hukum keluarga, Kamis, 14 April 2011.

Gugatan ini dilayangkan karena keluarga menilai kematian Irzen berdampak luar biasa terhadap masa depan anak-anak korban. "Ya, dia [Irzen] kan yang cari nafkah. Nanti masa depan anaknya bagaimana?"

Sejumlah kasus pun akan dijadikan sebagai acuan kuasa hukum dalam membangun konstruksi gugatan perdata tersebut. Setelah rampung, kata dia, gugatan ini akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, Fiher belum menjelaskan secara detail berapa nilai ganti rugi yang akan dituntut dari bank tersebut.

Kejadian ini bermula ketika korban datang sekitar pukul 10.20 WIB ke kantor Citibank di Menara Jamsostek. Korban datang ke kantor untuk mempertanyakan jumlah tagihan kartu kreditnya. Menurut korban, tunggakannya itu Rp68 juta. Namun, tagihan yang datang ke tempatnya ternyata mencapai Rp100 juta.

Korban yang datang bersama seorang kawannya kemudian dibawa ke salah satu ruangan. Di situ, korban diinterogasi oleh ketiga tersangka dan dipaksa untuk membayar utangnya. Namun, entah mengapa, justru rekan korban yang menunggu di luar kaget begitu diberitahu kalau korban sudah pingsan.

Saat datang ke bank tersebut, tersangka A membawa Irzen Octa ke ruang Cleo di lantai lima gedung. Di sana Irzen diinterogasi oleh A, B dan H. Ketiga tersangka baru mengetahui kalau korban sudah tidak bernyawa setelah setengah jam kemudian.

Para pelaku kemudian menghubungi rekan korban melalui ponsel milik Irzen dan mengatakan kalau korban hanya pingsan tanpa membawanya terlebih dahulu ke rumah sakit. Baru setelah rekannya datang, korban dilarikan ke Rumah Sakit Mintoharjo, namun pihak rumah sakit saat itu menyatakan korban telah meninggal dunia hingga akhirnya langsung dibawa ke RSCM.

Dari hasil visum ditemukan pembuluh darah pada otak korban pecah. Sehingga mengakibatkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian. Selain itu, dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan bercak darah yang menempel di gorden dan dinding ruangan di lantai lima.

Ketiga tersangka, dijerat pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun, pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selama lima tahun, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024