Kasus Malinda Dee

TNI Tak Masalah Polri Periksa Rio Mendung

Rio Mendung Thalieb
Sumber :
  • VIVAnews/ Dedy Prihatmojo

VIVAnews - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono akhirnya menarik Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Markas Besar TNI akan bersikap kooperatif bila polisi memangil Rio Mendung untuk menjadi saksi atas kasus yang membelit Malinda Dee, yang menilep nasabah Citibank.

Soal pemeriksaan polisi itu, "Tidak masalah. Kami serahkan sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda, Iskandar Sitompul saat mendampingi Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono di acara Bakti Sosial Seroja, Bekasi Utara, Jawa Barat, Kamis 14 April 2011.

Menurut Iskandar, pencopotan Jenderal Bintang Tiga TNI Angkatan Udara ini merupakan solusi terbaik dari berkembangnya isu kasus Malinda Dee. Maka itu, TNI berharap tidak ada lagi perdebatan yang menyudutkan TNI dalam kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp20 miliar itu.

"Kami akan berlaku dan akan bekerjasama dengan baik," kata adik kandung dari politisi Demokrat, Ruhut Sitompul ini.

Rio mengaku bahwa sejak Oktober 2010 dia menjadi Komisaris di PT Sarwahita Global Management (SGM), perusahaan yang juga pernah dimiliki Malinda Dee. Tapi Rio Mendung membantah menerima dana dari PT Sarwahita. Rio membantah kenal Malinda. Menurut dia, aktivitasnya itu tidak termasuk kegiatan berbisnis.

"Dalam ketentuan, yang tidak boleh itu melakukan bisnis. Kalau saya dalam hal ini hanya berikan pemikiran. Saya tidak melakukan bisnis, yang melakukan bisnis itu CEO-nya. Saya menyumbangkan pemikiran saja. Visi, pemikiran saya tentang green energy," kata Rio Mendung saat ditemui di Kantornya, Lemhanas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 8 April 2011.

Menurut Direktur II Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo, Rio Mendung diketahui pernah memiliki 6.000 lembar saham PT Sarwahita. Menurut Arief, kepemilikan 6.000 saham PT Sarwahita oleh Rio itu tertuang dalam akta nomor 01 tanggal 12 Agustus 2010 tentang Rapat Pemegang Saham tentang persetujuan penjualan saham milik Reniwati dan Malinda Dee.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro pernah mempersoalkan kedudukan Rio Mendung sebagai Komisaris Utama PT Sarwahita. Menurut Purnomo, Rio Mendung tak boleh berbisnis sesuai Undang-Undang TNI. Larangan ini tertulis dalam pasal 39 dan 47 UU TNI.

"Menurut UU TNI tak boleh berbisnis, tidak boleh selama dia menjabat aktif. Apalagi dengan jabatan struktural Wakil Gubernur Lemhanas, tidak boleh berbisnis," ujar Purnomo di Kantor Presiden, Selasa, 12 April 2011.

Honda BeAT Jadi Incaran Maling bukan karena Tidak Aman
Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menghadiri acara buka puasa bersama Ramadan 2024 yang digelar oleh Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara pada Kamis, (28/3).

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024