Tutut Menang, MNC Klaim Tetap Miliki TPI

Karyawan TPI unjuk rasa menolak TPI dipailitkan
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVAnews - PT Berkah Karya Bersama akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa TPI. Putusan pengadilan pun dinilai tidak mempengaruhi kepemilikan MNC atas TPI.

"Atas putusan ini Berkah akan banding," kata kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 14 April 2011.

Putusan majelis hakim, kata Andi, jelas tak terkait kepemilikan TPI. Dia mengatakan, TPI masih sah dimiliki MNC. Dalam putusan ini kepemilikan MNC atas TPI tidak dipermasalahkan. "Terlihat dari pertimbangan majelis hakim yang tak memperkarakan saham MNC di TPI. Ini hanya sengketa pihak Mbak Tutut dengan Berkah," ujarnya.

Andi juga mengatakan, hakim dinilai hanya melihat formalitas pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham. Namun, hakim tidak melihat adanya perikatan yang membuat MNC mengeluarkan USD55 juta untuk menyehatkan TPI.

Diketahui, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba mengabulkan sebagian gugatan Siti Hardiyanti Rukmana. Majelis memutuskan PT Berkah diminta mengganti rugi sebesar Rp680 miliar.

BUMN Indonesia Re Gandeng Akademisi untuk Lahirkan Talenta Muda di Industri Asuransi
Basarnas Evakuasi Ayah dan Anak yang Terjebak Banjir

Basarnas Evakuasi Ayah dan Anak yang Terjebak Banjir di Konawe Utara

Anggota Basarnas melakukan evakuasi terhadap dua warga yang terjebak banjir di Desa Puuwanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Sabtu, 4 Mei.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024