- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom mengaku siap jika diminta menjadi saksi dipersidangan. Miranda siap dipanggil jaksa atau diminta terdakwa menjadi saksi, terkait dugaan kasus suap dalam proses pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia.
"Saya siap jika dipanggil, tidak ada masalah jika jadi saksi," kata Miranda di Jakarta, Kamis 14 April 2011.
Miranda memang sudah beberapa kali menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, Miranda belum pernah terlihat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Nama Miranda Goeltom tercantum dalam dakwaan lima terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat itu. Kelima terdakwa itu adalah Willem Tutuarima, Poltak Sitorus, Max Moein, Agus Condro Prayitno dan Rusman Lumban Torua.
Semua terdakwa adalah anggota DPR periode 1999-2004. Mereka diduga menerima cek perjalanan dengan jumlah bermacam usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Saat itu, Dewan memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menggelar sidang perdana terhadap sejumlah terdakwa seperti mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan polisiti senior PDI Perjuangan, Panda Nababan. Miranda enggan mengomentari sidang atas sejumlah tersangka itu. "Yang pasti saya siap jika dipanggil," kata dia.
Sebelumnya Miranda membantah telah membagikan cek pelawat kepada legislator. Menurut Miranda, saat itu dirinya memang pantas untuk dipilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Sehingga tidak perlu memberikan uang kepada siapapun. Bantahan juga datang dari Panda Nababan, Emir Moeis, bahkan Nunun Nurbaeti.