Hakim PK Antasari Harus Paham Hukum Acara

Ketua KPK, Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menegaskan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar harus mempertimbangkan bukti-bukti yang selama ini diabaikan hakim di tingkat sebelumnya, termasuk kesimpulan sementara KY.

Untuk itu, ia berharap Mahkamah Agung benar-benar memilih hakim yang mengerti hukum acara.

"Apabila KY menemukan bukti-bukti yang diajukan di pengadilan tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim sejak PN hingga kasasi itu melanggar kode etik," kata Busryo Muqqodas di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 16 April 2011.

Menurut Busyro, majelis hakim PK perkara Antasari Azhar yang akan dipilih oleh Mahkamah Agung (MA) haruslah berisi para hakim yang taat kepada hukum acara. Majelis hakim juga harus memperhatikan hasil sementara pengawasan KY terhadap kinerja hakim dalam sidang Antasari sebelumnya.

"Karena PK itu langkah terakhir proses hukum Antasari maka pimpinan MA harus bisa memilih hakim yang relevan," jelasnya. 

Busyro yang kini menjabat ketua KPK menjelaskan, dalam aturan undang-undang setiap bukti yang diajukan harus dimuat dan diberi bobot hukum. Jika ternyata bukti-bukti tersebut diabaikan oleh hakim, wajib dicantumkan alasannya dalam pertimbangan tersebut, hal inilah yang selama ini luput dari hakim.

Dia juga menambahkan, hakim merupakan pejabat publik sehingga hakim harus bertanggung jawab dalam hal akuntabilitas publik. Pengabaian fakta sebenarnya merupakan bentuk manipulasi dan hal itu adalah kasus kriminal. Padahal, tugas hakim adalah menegakkan hukum.

Dalam kesimpulan sementara, KY menemukan indikasi bahwa hakim yang menangani perkara dengan terpidana Antasari berpotensi melanggar pedoman perilaku hakim, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat dalam sidang.
 
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki menjelaskan jika di kemudian hari hakim yang menangani perkara ini terbukti salah dan diproses, Antasari tidak serta merta langsung bebas.

"Terserah pada pengacara apakah akan menggunakan ini [kesimpulan KY] untuk mengajukan PK. Kalau kemudian hakim tidak menerima PK, KY tidak bisa mencampuri," katanya.

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

KY sendiri menyatakan akan terus menelusuri tuduhan pelanggaran kode etik oleh hakim yang mengadili kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Direktur utama Putra Rajawali Banjaran, dengan terpidana mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Dijadwalkan, mulai minggu depan, KY akan mulai meminta keterangan dengan memeriksa pelapor, yakni pengacara Antasari. (umi)

TikToker Galih Loss dihujat netizen karena aksi prank ke ojol

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Galih Loss.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024