Teror Bom Karena BIN Tak Bisa Menangkap?

Ridha Saleh (Komnas HAM) dan Dandhy Dwi Laksono
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M Ridha Saleh, mengatakan serangkaian bom yang terjadi belakangan ini tidak ada kaitannya dengan tidak diberikannya kewenangan menangkap pada Badan Intelijen Negara (BIN).

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Ridha mengatakan, kewenangan menangkap teroris ada di tangan polisi dan polisi sudah membuktikan selama ini bisa menangkap teroris atau orang yang diduga teroris, misalnya Abdulah Sonata dan Abu Dujana.

"Jadi, teror bom yang terjadi seperti sekarang ini tidak ada kaitannya dengan apakah BIN punya kewenangan menangkap atau tidak," kata Ridha Saleh dalam diskusi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Cikini Jakarta, Sabtu 16 April 2011.

Komnas HAM, menurut Rhida, selama ini memang bersikap BIN tidak boleh melakukan penangkapan. Sebab, kalau BIN melakukan penangkapan tanpa didampingi pengacara dan keluarganya tidak tahu, itu namanya penculikan. Hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia.

Menurut Ridha, draf RUU Intelijen yang diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki 25 pasal yang bermasalah. Di antaranya bertentangan dengan UU Pers dan undang-undang terorisme. "Kurang lebih ada 7 atau 8 undang-undang yang bertentangan dengan RUU Intelijen," kata Ridha. (art)

Presiden Joko Widodo.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau berkomentar namanya disebut-sebut dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024