Pemerintah Harus Rangkul Terduga Teroris

Abu Bakar Ba'asyir
Sumber :
  • ANTARA/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, Senin, 18 April 2011. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli syariat Islam Nasrudin Baidan.

Dalam keterangannya, Nasrudin Baidan menjelaskan mengenai i'dad atau persiapan diri, sebagai bentuk kegiatan yang dilakukan dalam pelatihan di Aceh.

Apabila Pemerintah menilai kegiatan i'dad di Aceh itu melanggar hukum, seharusnya mereka dimintai keterangan terlebih dahulu.

"Kalau mereka tidak benar, dipanggil saja dulu. Kenapa harus mengatakan teroris," kata Nasrudin di persidangan.

Pemerintah, menurut Nasrudin, seharusnya menganut praduga tak bersalah. "Jangan langsung dibilang teroris. Tidak cocok itu," jelas dia.

Malah, Nasrudin menyarankan Pemerintah merangkul kelompok orang yang mengadakan pelatihan ala militer di Aceh ini. Dengan demikian, pendekatan dilakukan secara persuasif, terhadap kelompok yang mempersiapkan diri untuk jihad di sejumlah negara Islam yang terlibat perang, seperti Palestina.

"Kalau perlu latihan diresmikan. Ini sukarelawan tidak perlu dibayar. Tidak mau digaji," ujar Nasrudin.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ba'asyir merencenakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Ba'asyir juga dianggap mendanai pelatihan di Aceh. (eh)

4 Potret Adem Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri setelah Mualaf
Toyota Fortuner

Terpopuler: Daftar Pajak Tahunan Toyota Fortuner, Duel Yamaha Nmax vs Honda PCX Bekas

Berita yang membahas mengenai daftar pajak tahunan Toyota Fortuner dan duel Yamaha Nmax vs Honda PCX bekas, banyak dibaca sehingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024