Pengacara Antasari Buka Kejanggalan Hakim

Eksepsi Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, membeberkan kepada Komisi Yudisial (KY), soal kejanggalan yang dilakukan hakim dalam putusan perkara terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Salah satu yang kami sampaikan adalah putusan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan ahli teknologi informasi," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail kepada VIVAnews.com, Senin malam, 18 April 2011.

Menurut Maqdir, ahli teknologi informasi dalam perkara Antasari mejelaskan tidak ada pesan pendek (sms) dari Antasari kepada Nasrudin Zulkarnain yang berisi ancaman.

"Keterangan ahli ini tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim," katanya.

Selain itu, kata Maqdir, hakim juga tidak mempertimbangkan barang bukti senjata yang ditunjukkan di pengadilan.

Saat persidangan dijelaskan bahwa senjata itu macet. Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan ahli forensik Munim Idris yang mengatakan bahwa senjata yang menembus kepala Nasrudin dalam kondisi baik.

Meski begitu, Maqdir mengatakan, apapun hasil keputusan KY itu nantinya tidak akan berpengaruh terhadap upaya hukum Antasari di tingkat kasasi. "Sebab perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Namun, putusan KY soal perilaku hakim perkara Antasari tidak menutup kemungkinan akan dijadikan sebagai salah satu landasan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK).

Saat ini, kuasa hukum Antasari masih menyusun konsep untuk mengajukan memori PK. Dalam waktu dekat PK itu akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, dalam kesimpulan sementara KY menyebutkan adanya potensi pelanggaran perilaku hakim perkara Antasari, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat yang ada di persidangan. Indikasi pelanggaran itu dilakukan dari hakim tingkat pertama hingga tingkat kasasi.

Dugaan pelanggaran dilakukan karena para hakim dinilai mengabaikan bukti dan keterangan ahli yang menentukan dalam perkara Antasari. Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajwali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. (eh)

Top Trending: Sopir Bis Bawa Penumpang Makan di Rumah Mertua hingga Ramalan Jayabaya
Zara, anak Ridwan Kamil.

Zara Unggah Foto Tanpa Hijab Lagi Dipuji Netizen: Cantiknya Kebanyakan!

Zara baru-baru ini mencuri perhatian warganet lantaran memutuskan untuk melepas hijab. Hal tersebut awalnya disampaikan langsung oleh Zara dalam pernyataan di Instagram.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024