Kasus Korupsi

Gubernur Bengkulu Dituntut 4,5 Tahun Bui

Agusrin M Najamuddin dan Andi Mallarangeng (Demokrat)
Sumber :
  • Antara/ Nila Fu'adi

VIVAnews - Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Politisi Demokrat ini didakwa dengan dugaan korupsi dana perimbangan khusus senilai Rp21,3 miliar.

"Jaksa juga menuntut membayar ganti rugi Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Sunarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 19 April 2011.

Jaksa menilai, sebagai Gubernur, Agusrin bersalah karena telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri. Agusrin, begitu bunyi tuduhan jaksa, diduga melakukan korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bengkulu Tahun 2006.

"Hal yang memberatkan, selalu berbelit dalam memberikan keterangan, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan, hasil uang yang dikorup telah dikembalikan ke kas negara," tambah Sunarta.

Sementara itu, kuasa hukum Agusrin, Martin Pongrekun meminta waktu kepada Ketua Majelis Hakim Syarifuddin untuk mempertimbangkan tuntutan jaksa. "Kami minta waktu sepekan untuk ajukan nota pembelaan," kata Martin.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum menerapkan pasal dengan hukuman maksimal pada Agusrin, yaitu dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, minimal Rp200 juta.

Agusrin diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam
Angger Dimas saat berada di makam Dante

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

Angger Dimas mengungkap alasan memakamkan jenazah Tri Rahayu di dekat makam sang buah hati, Dante.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024