Bawa Sabu Rp3,3 Miliar, WN Vietnam Ditangkap

Polisi menunjukkan barang bukti shabu
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Wanita berkebangsaan Vietnam ditangkap petugas bandara Adi Sucipto. Wanita berusia 55 tahun itu kedapatan membawa narkotika berjenis methamphetamine sabu-sabu.

Wanita kelahiran TP. Ho Chi Minh, Vietnam berusia 55 tahun itu bernama 'LTK' dengan no paspor B 4802282. Dia menumpangi pesawat Air Asia, flight no. AK-594 tujuan Kuala Lumpur - Yogyakarta yang mendarat di Bandara Adi Sucipto pukul 08.30 WIB.

"Berat sabu-sabu beserta kemasan itu 1.568 gram berbentuk kristal putih, harga di pasaran internasional kurang lebih Rp3,3 miliar," kata Sudaryanto, kepala Bea dan Cukai DIY kepada para wartawan di kantornya, Rabu 20 April.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memastikan benda kristal itu dengan mengirim contoh barang untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta. Dan dipastikan benda itu adalah Methamphetamine yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan 1.

Sementara itu, wanita berkebangsaan Vietnam itu dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga) karena lebih dari 5 gram. (Laporan: Erick Tanjung | Yogyakarta)

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024