- Antara/ Akbar Nugroho Gumay
VIVAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerukan agar perusahaan media memenuhi hak kesehatan reproduksi pekerja perempuannya. Di antaranya, penyediaan ruang khusus bagi pekerja yang masih menyusui.
"Kebanyakan media tidak menyediakan ruang khusus menyusui anaknya," kata Koordinator Divisi Perempuan AJI Indonesia, Rach Alida Bahaweres dalam rilis yang diterima VIVAnews.com, Kamis 21 April 2011.
Dia melanjutkan, sejauh ini hanya perusahaan besar yang sudah menyediakan fasilitas khusus ini dan didominasi oleh perusahaan media televisi.
Memperingati Hari Kartini yang jatuh 21 April, AJI juga mengingatkan kembali perusahaan media memenuhi hak reproduksi pekerja perempuan lainnya, seperti hak cuti haid dan cuti melahirkan.
Dia mengungkapkan hasil diskusi di empat kota pada 2009 lalu mengindikasikan bahwa jurnalis perempuan rentan terhadap pengabaian hak-hak ini. Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur hak-hak ini. Bahkan, di pasal 67 ayat (2) UU ini mengatur larangan perusahaan media mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang beresiko pada pukul 23.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.
"Bila mempekerjakan pekerja perempuan hamil, perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman bergizi." Selain itu, kata dia, perusahaan juga wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 hingga 05.00. (eh)