Mahfud MD: KY Tak Boleh Nilai Putusan Hakim

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan Komisi Yudisial (KY) berhak untuk memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Namun, KY tidak dapat membatalkan putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.

"KY itu yang tidak boleh menilai putusan yang bertendensi menyebabkan bahwa putusan itu salah, tetapi kalau ada putusan yang menyimpang (pelanggaran kode etik) itu boleh diperiksa," kata Mahfud di sela-sela seminar dan peluncuran buku "Politik Hukum HAM dan Peradilan Indonesia" di Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 26 April 2011.

Mahfud menjelaskan, putusan hakim bersifat mutlak. Namun, atas dasar kewenangan hakim yang begitu besar inilah sering ditemukan di berbagai kasus, Hakim menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan putusan berdasar kehendaknya sendiri.

"Putusan hakim sekali pun salah harus dianggap benar dan itu yang menyebabkan hakim itu sering di berbagai kasus menyalahgunakan kewenangan. Nah kalau itu dilakukan bisa diperiksa. Kenapa tidak," terang Mahfud.

Dalam kasus Antasari, Jika memang terbukti Hakim melakukan pelanggaran maka hakim akan ditindak dan pelanggarannya bisa dijadikan salah satu bukti untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

"Putusan tetap berlaku hakimnya dijatuhi hukuman. Kalau memang tidak profesional baik itu hukuman pidana atau hukuman kode etik. Dan bisa dijadikan bukti untuk PK," tegasnya.

Sebelumnya, KY mmengindikasikan ada pelanggaran profesionalisme yang dilakukan majelis hakim perkara Antasari Azhar dari tingkat pertama sampai kasasi. Majelis Hakim dinilai telah mengabaikan beberapa bukti-bukti kunci dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

Bukti-bukti kuat yang dimaksud adalah adanya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, juga pengabaian atas bukti berupa baju korban yakni Nasrudin Zulkarnain, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan tersebut. Majelis kasasi menyatakan Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. (eh)

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024