Keluarga Difasilitasi Bertemu Tersangka Bom

Pengacara Amrozi cs, Ahmad Michdan di Penyeberangan Nusakambangan
Sumber :
  • VIVAnews/Elin Yunita

VIVAnews – Sampai hari ini, Kamis, 27 April 2011, Tim Pengacara Muslim belum dapat mengetahui keberadaan tersangka bom buku berinisial S. TPM yang telah resmi jadi pengacara keluarga S, siang ini akan bertemu keluarga itu untuk memastikan apakah mereka telah mendapat surat penangkapan dari Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

“Dari surat penangkapan itu, kami kan bisa mengetahui tempat penahanan tersangka S itu dimana. Tapi, kalau belum ada suratnya, kami masih sulit mencari tahu. Seperti sekarang, kami tidak tahu dimana dia,” kata anggota TPM, Achmad Michdan.

Setelah posisi tersangka S diketahui, Michdan menambahkan, TPM akan memfasilitasi keluarga untuk bertemu dia dengan terlebih dahulu meminta izin Densus 88.

Namun, bila sampai hari ini ternyata keluarga tidak mendapatkan surat penangkapan sehingga lokasi penahanan tersangka belum juga dapat diketahui, maka TPM akan berusaha tetap mengakses ke Densus.  “Kami akan tanya siapa yang pegang (tersangka) dan minta untuk difasilitasi bertemu,” kata Michdan.

Michdan menekankan apabila mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Terorisme, seharusnya hari ini, posisi tersangka sudah jelas.  “Kan hari ini jatuh tempo 7 x 24 jam,” kata Michdan. “Maka bila tidak dapat dibuktikan, tersangka bisa dilepas.”

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Terkait dengan siapa pengacara tersangka S, Michdan berharap polisi transparan dalam hal ini. Michdan tidak ingin, tersangka tiba-tiba disediakan pengacara pilihan polisi, tanpa memberi kesempatan bagi dia memilih pengacaranya sendiri.

“Kami akan menyayangkan kalau sampai tidak transparan. Kan, tersangka punya kebebasan untuk memilih kuasa hukumnya sendiri,” kata Michdan. “Kalaupun dia tidak sanggup, dia bisa minta dicarikan pengacara.”

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Michdan khawatir soal itu, karena menurut pengalaman TPM selama ini, tersangka, terutama tersangka kasus bom, diharuskan memakai pengacara yang telah disediakan Densus. “Tetapi, kita belum tahu perkembangannya seperti apa, mudah-mudahan transparan.”

Seperti diketahui, tersangka S ditangkap Densus 88 pekan lalu. Dia ditangkap bersama 20 tersangka lainnya di tujuh tempat. Mereka diduga jaringan penebar bom buku. Bahkan, mereka juga disinyalir mempersiapkan peledakan bom di dekat Gereja Christ Cathedral, akhir pekan lalu. Mereka ditangkap di Rawamangun, Kramatjati, dan Pondok Kopi, (semuanya di Jakarta Timur), Aceh, Gunung Sindur di Bogor, Bekasi, serta Tangerang. (umi)

Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024