- Antara/ Kholis
VIVAnews - Penyidik Mabes Polri menemukan aliran dana hasil kejahatan Inong Malinda Dee ke rekening V dan I. V adalah adik kandung Malinda, sedangkan I adalah suami V alias adik ipar Malinda. Keduanya telah ditahan Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli
Amar mengatakan, V dan I menerima aliran dana dari malinda pada periode 2009 hingga tahun 2011.
"Kedua orang ini diduga sebagai tempat penampungan uang hasil kejahatan MD," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 29 April 2011. "Kedapatan menerima sejumlah dana di salah satu bank swasta nasional," lanjut Boy.
Menurut Boy, dari hasil penyidikan, diketahui terdapat 29 transaksi
dari Malinda ke rekening I. "Transaksi yang berasal dari IMD dari nasabah Citibank lebih dari Rp7 miliar," ucap Boy.
Sementara itu, lanjut Boy, penyidik menemukan lima transaksi ke rekening V di salah satu bank swasta. "Perkiraan adalah Rp1,6 miliar," ujar Boy.
Dengan transaksi itu, penyidik menduga keduanya sebagai tempat penampungan uang hasil kejahatan Malinda Dee.
"Dalam transaksi itu ada transaksi pengeluaran kembali ke rekening MD. Oleh sbab itu penyidik menganggap telah mempunyai alat bukti," jelasnya. (umi)