- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Pemerintah masih terus memburu aset koruptor Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi yang disimpan di Swiss.
Namun, untuk membawa kembali harta kedua mantan bos Bank Century itu, pemerintah harus meminta bantuan bank dunia dan International Center for Aset Recovery (ICAR) yang bertempat di Swiss.
"Itu tadi saya menjelaskan (dalam rapat dengan Wapres Boediono), bahwa saya mencoba melalui badan ini. Saya ketemu salah satu dari mereka (ICAR), saya coba. Mereka saat ini sedang bekerja, mungkin itu disinergikan dengan StAR Inisiatif (Stolen Asset Recovery Inisiatif )," jelas Jaksa Agung Basrief Arief saat dihubungi, Jakarta, Jumat 29 April 2011.
Jika misi memburu aset kedua terpidana kasus Century ini berhasil, Basrief menyatakan, aset koruptor lainnya juga akan diburu. Salah satunya terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan.
"Kalau ini berhasil, bisa kita gunakan juga untuk (mengambil) aset kasus Gayus," ucapnya. Namun, dia belum bisa memastikan, ada tidaknya aset Gayus yang disimpan di Swiss. "Kalau nanti terindikasi ada, kita tinggal jalan," katanya.
Sebelumnya, Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi dijatuhi pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis dijatuhkan tanpa kehadiran dua terdakwa.
Hesam dan Rafat juga harus membayar denda Rp15 miliar subsider enam bulan penjara. Mereka juga diharuskan mengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp3,1 triliun.
Selain itu, harta dan aset kedua terdakwa akan dirampas negara untuk menutupi kerugian negara itu. Hakim menilai, Hesam dan Rafat terbukti secara sah menandatangani letter commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memiliki kualitas rendah. Akibat dari tindakan mereka itu, maka Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui LPS mengucurkan dana talangan sebanyak Rp6,7 triliun. (umi)