Mantan Menteri NII Minta Perlindungan LPSK

Mantan Menteri Peningkatan Produksi NII Imam Supriyanto
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW9), Imam Supriyanto, merasa terancam setelah membeberkan kiprah NII. Imam pun memintar perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami minta aparat penegak hukum konsen dengan ini. Kami akan lapor ke LPSK," kata pengacara Imam Supriyanto, Kamal Singadirata, di gedung DPR, Jakarta, Senin 2 Mei 2011.

Menurut Kamal, kliennya merasa terancam setelah "bernyanyi" segala hal yang terkait pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dan NII. Dia juga minta DPR mengawasi perkembangan kasus ini.

"Kami minta DPR mengawasi. Karena tahun 2002 dan 2008 sudah dilakukan pelaporan ke penegak hukum," kata Kamal. Apakah tidak takut atas ancaman yang diterima? "Saya kira untuk hal-hal yang kuat secara hukum akan kami laporkan."

Kepada VIVAnews.com pekan lalu, Imam sudah membeberkan banyak hal. Dari mulai simpanan deposito Rp250 miliar di Bank CIC (Bank Century atau Permata), sampai dengan visi dan misi NII. 

Imam mengakui, saat bos Century Roberet Tantular dibekuk, Al Zaytun termasuk yang terpukul. "Oh iya, cukup memukul. Saat Century tutup saya sudah tidak di NII. Saya dengar uang itu dipindahkan ke Bank Mandiri," kata Imam.

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat membuka sidang tahunan MPR 2023

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, seluruh elemen bangsa perlu bergandengan tangan,

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024