Serobot Tanah, Tommy Soeharto Digugat Rp211 M

Tommy Soeharto
Sumber :
  • Antara/ May

VIVAnews - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kembali harus berurusan dengan pengadilan. Kini, putra bungsu bekas Presiden Soeharto itu tersandung masalah tanah. Dia digugat karena dituduh menyerobot tanah bekas Pusat Perkualakan Goro di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kami sudah ajukan gugatan dua pekan lalu," kata Manson Lumbanraja selaku kuasa hukum penggugat, saat dihubungi VIVAnews.com, Senin, 2 Mei 2011 malam.

Gugatan ini diajukan oleh Nazarwan Chandra yang mewakili Yayasan Al-Djamien. Dia mewakili 365 ahli waris lahan seluas 28.748 meter persegi itu. Gugatan ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 April lalu.

Nazarwan tidak hanya menggugat Tommy. Dia juga menggugat Direktur Utama PT Humpuss Irvan Yusrizal Gading, notaris Siti Pertiwi Henny Shidki, PT Sekar Artha Sentosa, PT Putra Indonesia Bersama, PT Hutama Karya, Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan, dan Badan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilayangkan saat tanah bersertifikat EV 6418 atas nama Koero Alimoedien dan ahli warisnya beralih kepemilikan ke Tommy. Nazarwan yang mengklaim tanah itu menyatakan bahwa pihaknya belum pernah mengalihkan tanah tersebut atau menggadaikannya. Padahal, pada 1988 pengadilan sudah menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Koero selaku ahli waris.

Meski sudah ada keputusan pengadilan, kini di atas tanah tersebut dibangun sebuah apartemen bernama Niffaro Apartment. Apartemen itu dibangun oleh PT Sekar Artha Sentosa dan PT Putra Indonesia Bersama. Sementara kontraktornya adalah PT Hutama Karya. "Perusahaan itu memiliki alamat yang sama dengan perusahaan Tommy," kata Manson.

Atas dasar itu, Nazarwan mengajukan gugatan. Dia meminta majelis hakim mengembalikan lahan tersebut. "Kami meminta hakim menyatakan Tommy cs. melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi secara materiil dan immateriil sebesar Rp211,236 miliar. Jumlah itu senilai dengan NJOP tanah tersebut," jelas Manson.

Terkait gugatan ini, kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu, belum dapat berkomentar. "Saya baru tahu ada perkara ini dari anda. Tapi saya akan cek lagi," kata Ferry saat dihubungi VIVAnews.com. (kd)

Analisis Metabolisme Tubuh dan Kebutuhan Nutrisi Lewat Tes DNA
Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus bersama Koalisi Indonesia Maju

Pimpinan Golkar di Daerah Minta Airlangga Dipilih secara Aklamasi di Munas, Menurut Sekjen

Sekretaris Jenderal Partai Golkar menyebut para ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tingkat I meminta Airlangga Hartarto dipilih secara aklamasi di Munas pada Desember.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024