Ary Muladi Dituntut 5 Tahun Penjara

Ary Muladi saat dipanggil TPF Bibit-Chandra
Sumber :
  • VIVAnews/Sandy Alam Mahaputra

VIVAnews - Terdakwa percobaan suap pimpinan KPK, Ary Muladi dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai, Ary terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi kepada pimpinan KPK dan sengaja menghalang-halangi penyidikan KPK.

"Meminta majelis menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Ary Muladi," ujar JPU, Anang Supriyatna, ketika membacakan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 3 Mei 2011.

Pemufakatan jahat yang dilakukan terdakwa yaitu dengan cara memberikan uang sebesar Rp5,15 miliar kepada pimpinan dan penyidik KPK.

Wanita Muda Diduga Dibunuh Mantan Suami Saat Cekcok

Pemberian tersebut bermaksud agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melilit pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007 silam.

Selain itu, JPU juga meminta hakim yang diketuai Nani Indrawati menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Pertimbangan Jaksa terkait hal yang memberatkan bagi Ari adalah karena akibat perbuatannya membuat citra penegak hukum di Indonesia menjadi buruk.

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," kata dia.

Menanggapi tuntutan itu, Ary menyatakan akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada pekan depan.

"Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan pekan depan, Selasa 10 Mei pukul 13.00 WIB," kata Nani sebelum menutup sidang. (eh)

Suasana Kota Lama saat libur Lebaran 2024.

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

Kota Lama tak hanya destinasi wisata terbanyak dikunjungi Semarang, tapi juga terbanyak di Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024