- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak menutup kemungkinan melindungi mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW9), Imam Supriyanto. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus ditempuh.
"Pertama, dia memang harus melapor ke polisi dulu. Informasi yang menyebutkan dia akan melapor ke Mabes Polri, baru ke LSPK, itu sudah tepat," kata Humas LPSK Maharani Siti Sophia dalam perbincangan dengan VIVAnews.com.
LPSK, kata dia, hanya bisa melindungi saksi dan korban terkait satu perkara pidana sehingga harus ada surat dari kepolisian mengenai perkara itu. "Termasuk harus ada kronologinya."
Setelah ada pengajuan, kata dia, LPSK akan mempelajarinya "termasuk informasi penting apa yang dia miliki dan sejauh mana ancaman yang dia dapat itu membahayakan jiwanya".
Sebelumnya, pengacara Imam, Kamal Singadirata mengatakan kliennya kerap ditelepon anggota NII aktif. "Mereka bilang, 'sudah kembali saja (ke NII), mari berjuang lagi, untuk apa buka-bukaan seperti itu'," kata Kamal.
Meski belum ada yang membahayakan jiwa kliennya, Kamal menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada ancaman serius mengingat kliennya memegang berbagai informasi penting soal sepak terjang NII selama ini. (kd)