LPSK: Eks Menteri NII Bisa Dilindungi Asal...

Imam Supriyanto, mantan Menteri Peningkatan Produksi NII
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak menutup kemungkinan melindungi mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW9), Imam Supriyanto. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus ditempuh.

"Pertama, dia memang harus melapor ke polisi dulu. Informasi yang menyebutkan dia akan melapor ke Mabes Polri, baru ke LSPK, itu sudah tepat," kata Humas LPSK Maharani Siti Sophia dalam perbincangan dengan VIVAnews.com.

LPSK, kata dia, hanya bisa melindungi saksi dan korban terkait satu perkara pidana sehingga harus ada surat dari kepolisian mengenai perkara itu. "Termasuk harus ada kronologinya."

Setelah ada pengajuan, kata dia, LPSK akan mempelajarinya "termasuk informasi penting apa yang dia miliki dan sejauh mana ancaman yang dia dapat itu membahayakan jiwanya".

Sebelumnya, pengacara Imam, Kamal Singadirata mengatakan kliennya kerap ditelepon anggota NII aktif. "Mereka bilang, 'sudah kembali saja (ke NII), mari berjuang lagi, untuk apa buka-bukaan seperti itu'," kata Kamal.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Meski belum ada yang membahayakan jiwa kliennya, Kamal menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada ancaman serius mengingat kliennya memegang berbagai informasi penting soal sepak terjang NII selama ini. (kd)

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024