Bom Serpong

Status Tersangka Imam Dinilai Prematur

Lokasi penemuan bom di Serpong
Sumber :
  • VIVAnews/ Harwanto Bimo Pratomo

VIVAnews - Penetapan status kamerawan Global TV, Imam Firdaus, sebagai tersangka terorisme oleh Mabes Polri, dinilai sebagai tuduhan yang prematur.

Soal Cincin di Jari Manis dan Dilamar di Bali, Ini Kata Syifa Hadju

"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), klien kami tidak mengetahui rencana Pepi untuk melakukan aksi teror di Serpong," kata Ferri Juan selaku Tim Kuasa Hukum Imam Firdaus, Jakarta.

Menurut Ferri, Imam hanya ditawari wawancara eksklusif dengan pelaku bom buku. "Yang ternyata pelakunya Pepi sendiri," ucap Ferri.

Ada Banyak Cerita! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Ungkap Proses Kelahiran Anak Perempuan Pertama

Dalam pembicaraan antara Imam dan Pepi, tidak ada pembahasan mengenai peliputan aksi teror bom di Serpong, Tangerang. Karena itu, tuduhan Imam mengetahui rencana Pepi dianggap berlebihan. 

"Bahkan, Imam sendiri mengetahui Pepi sebagai pelaku teror bom buku, setelah ia ditangkap oleh Densus 88 di rumahnya, Kampung Makassar, Jakarta Timur," ucap Ferri.

6 Cara Ampuh dan Mudah Bersihkan Mika Lampu Mobil yang Kusam

Menurut Ferri, langkah Mabes Polri menjerat Imam dengan pasal terorisme sangat tidak relevan. "Berdasarkan UU No. 40, setiap wartawan dilindungi oleh undang-undang, untuk mewawancarai siapa pun, termasuk pelaku kejahatan sekalipun," tandasnya.

Ferri bertekad akan mengungkap fakta-fakta tersebut dalam persidangan nanti. Tim kuasa hukum juga berupaya meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Sampai saat ini, kondisi Imam di tahanan baik-baik saja," ujarnya.

Mabes Polri menjerat Iman Firdaus dengan pasal 7,9,13, dan 15 Tahun 2033 tentang pemberantasan tindak pidana teroris dengan ancaman maksimal hukuman mati. (art)

Laporan: Arnes Ritonga

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya