- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Mantan Menteri Peningkatan Produksi Pangan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW9), Imam Supriyanto melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Markas Besar Polri.
"Ini terkait tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang,” kata Imam Supriyanto sambil berlalu masuk ke dalam ruang Badan Reserse dan Kriminal Polri, Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu 4 Mei 2011.
Imam yang mengenakan batik abu-abu tiba didampingi kuasa hukumnya Kamal Singadirata. Saat ditanya perihal agenda kedatangannya, Imam enggan berbicara. Pria paruh baya ini baru akan berkomentar setelah selesai membuat laporannya itu.
Senada dengan kliennya, Kamal menolak memberikan komentar terkait kedatangannya ke Bareskrim. Namun, dia membenarkan bahwa yang dilaporkan kliennya terkait tindak pidana yang dilakukan di lingkungan Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Sampai saat ini baik Imam dan kuasa hukumnya masih berada di dalam kantor Bareskrim.
Panji Gumilang sendiri sudah membantah bahwa ada Menteri NII. Panji Gumilang juga membantah informasi yang menyebut bahwa Imam Supriyanto pernah menjabat sebagai salah satu Menteri NII.
"Di sini dia mengurus tugas, kan ada puluhan ribu orang (yang diurus). Ada urusan pangan, ada urusan produksi," kata Panji Gumilang saat diwawancara VIVAnews di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, kemarin.
Menurut Panji, Imam bukanlah menteri. "Kalau mengaku menteri, wong dia itu wazir. Pembantu," ujar Panji Gumilang. Panji juga membantah Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan markas besar NII. NII itu menurutnya sudah tidak ada lagi sejak Kartosuwiryo meninggal dunia. (eh)
Laporan: Nur Eka Sukmawati