Karena Cinta, TKW Ini Dihukum Cambuk 400 Kali

Pemulangan TKI Bermasalah : Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Karena berhubungan dengan anak majikan, Yani, 22 tahun asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga harus rela tubuhnya dicambuk 400 kali oleh eksekutor pada pengadilan Arab Saudi.

"Karena saya tergoda dengan anak majikan saya, lalu saya dibawa kabur oleh anak majikan saya," ujar Yani saat berbincang dengan VIVAnews.com di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 4 Mei 2011.

Ekonomi Global Semakin Seram, Erick Thohir Ungkap Sudah Mulai Terjadi Perang Tarif

Yani merupakan satu dari 316 TKI yang mendapat pengampunan dari pemerintah Arab Saudi karena masalah hukum.  Menurut Yani, hukum di Arab Saudi tidak diperbolehkan sepasang manusia yang bukan muhrim memadu kasih di luar. "Kecuali suami-istri atau adik-kakak," imbuhnya.

Sebelum tertangkap pihak kepolisian, Yani mengaku akan kembali ke Indonesia karena masa berlaku paspornya akan habis. "Tapi malamnya saya ditangkap polisi. Mungkin Tuhan belum berkehendak saya kembali ke Indonesia secara baik-baik," ucapnya dengan nada rendah.

Akhirnya, pengadilan memvonis Yani dua tahun hukuman penjara karena telah berhubungan dengan pria yang bukan muhrimnya. Namun, yang disesalkan Yani, pengadilan di Arab Saudi tidak adil. Pasalnya, hukuman hanya diberlakukan buat dirinya saja. Sementara, sang pacar tidak dikenai sanksi apapun.

Walau begitu, dia masih berharap, pria yang dicintainya itu akan kembali kepadanya. "Jika Allah mengizinkan, dia pasti ke sini," ucapnya.

Polisi evakuasi jenazah korban pembunuhan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri)

Terjadi Lagi Kasus Suami Bunuh Istri, Kali Ini di Karimun Kepulauan Riau

Belum selesai kasus suami membunuh istri di Ciamis, muncul lagi kasus pembunuhan keji di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024