- ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews - Karena berhubungan dengan anak majikan, Yani, 22 tahun asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga harus rela tubuhnya dicambuk 400 kali oleh eksekutor pada pengadilan Arab Saudi.
"Karena saya tergoda dengan anak majikan saya, lalu saya dibawa kabur oleh anak majikan saya," ujar Yani saat berbincang dengan VIVAnews.com di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 4 Mei 2011.
Yani merupakan satu dari 316 TKI yang mendapat pengampunan dari pemerintah Arab Saudi karena masalah hukum. Menurut Yani, hukum di Arab Saudi tidak diperbolehkan sepasang manusia yang bukan muhrim memadu kasih di luar. "Kecuali suami-istri atau adik-kakak," imbuhnya.
Sebelum tertangkap pihak kepolisian, Yani mengaku akan kembali ke Indonesia karena masa berlaku paspornya akan habis. "Tapi malamnya saya ditangkap polisi. Mungkin Tuhan belum berkehendak saya kembali ke Indonesia secara baik-baik," ucapnya dengan nada rendah.
Akhirnya, pengadilan memvonis Yani dua tahun hukuman penjara karena telah berhubungan dengan pria yang bukan muhrimnya. Namun, yang disesalkan Yani, pengadilan di Arab Saudi tidak adil. Pasalnya, hukuman hanya diberlakukan buat dirinya saja. Sementara, sang pacar tidak dikenai sanksi apapun.
Walau begitu, dia masih berharap, pria yang dicintainya itu akan kembali kepadanya. "Jika Allah mengizinkan, dia pasti ke sini," ucapnya.