- tvOne
VIVAnews - David ML Tobing sebagai pihak penggugat akan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengeksekusi hasil penelitian susu formula yang dilakukan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Permohonan itu dilakukan menyusul berakhirnya jangka waktu delapan hari yang diberikan pengadilan agar IPB, Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan merek susu formula yang terkontaminasi Enterobacter sakazakii. Tenggat waktu itu, kata Dabid, tak diindahkan oleh pihak tergugat.
"Kami meminta agar hasil penelitiannya disita dan kedua biaya perkara juga harus ditanggung oleh pihak tergugat," kata David, Kamis, 5 Mei 2011.
Kisruh susu bayi berbakteri ini berawal dari penelitian dirilis IPB atas sejumlah merek susu tahun 2003-2006. Hasil penelitian ini, kemudian dikutip juga Mahkamah Agung, menyebutkan sejumlah produk susu dan makanan bayi terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii.
Racun yang dihasilkan bakteri tersebut menyebabkan enteritis (radang usus), sepsis (keracunan yg disebabkan oleh hasil proses pembusukan), dan meningitis (peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang).