- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mantan "Menteri Peningkatan Produksi Pangan" Negara Islam Indonesia, Imam Supriyanto meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jumat 6 Mei 2011. Imam, merasa terancam setelah melaporkan pimpinan pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Mabes Polri.
"Setelah salat Jum'at kami akan ke LPSK," kata pengacara Imam, Kamal Singadirata dalam percakapan dengan VIVAnews.
Sebelumnya, Imam melaporkan Panji Gumilang ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pemalsuan. Imam juga berencana melaporkan pria yang memiliki nama alias Abu Maarik itu dengan tuduhan makar.
Menurut Kamal, kliennya mendapat tekanan dari orang-orang yang setia kepada Panji Gumilang. "Secara tidak langsung ada ancaman. Mereka meminta agar Pak Imam jangan koar-koar (bicara) kembali (soal Panji Gumilang dan NII)," kata Kamal.
Kamal mengaku telah mendatangi kantor LPSK di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta. Dia juga telah menyerahkan persyaratan yang diperlukan untuk meminta perlindungan untuk Imam. "Kita bawa surat laporan ke polisi kemarin. Selain itu data-data pendukung juga kita serahkan," kata dia. (umi)