LPSK Ajukan Revisi UU Perlindungan Saksi

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menyerahkan naskah rancangan revisi UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menuturkan, penyerahan ini merupakan proses secara formal sebagai langkah untuk merevisi UU 13 tahun 2006.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

"Kami berharap menteri dapat mendorong agar upaya revisi UU 13 2006 dapat dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional dan prioritas di tahun 2012," ujar Semendawai dalam keterangan pers bersama anggota Satgas Mas Achmad Santosa dan Menkumham Patrialis Akbar di Kemenkumham, Jakarta, Jumat 6 Mei 2011.

Semendawai menyatakan, ada dua aspek yang ingin direvisi dalam UU 13 tahun 2006 tersebut. Pertama, mengenai kepentingan substansi. "Adalah terkait dengan seorang saksi pelapor yang juga tersangka yang pengaturannya sangat minim di UU 13/2006," katanya.

Kemudian, dalam draft revisi tersebut, lebih menjabarkan baik bentuk treatmentnya, perlindungannya, dan reward. Selain itu, kata Semendawai, syarat untuk mendapat perlindungan serta juga mekanismenya lebih diperjelas lagi.

Terkait dengan pengaturan kompensasi, dia mengatakan, selama ini penjabaran mengenai kompensasi restitusi, hukum acaranya tidak diatur di dalam peraturan pemerintah No 44 2008. "Dalam pelaksanaan, kendalanya karena posisi lebih rendah dari PP. Padahal hakim selama ini mengacu kepada KUHAP. Karena itu PP diangkat di dalam UU 13/2006," tuturnya.

Terkait dengan kelembagaan LPSK, Semendawai menyatakan, juga akan melakukan perubahan dalam sistem kelembagaan. Dalam revisi terkait kelembagaa, beberapa hal yang akan diperbaiki. "Memperjelas posisi LPSK sebagai lembaga apa. Tidak lagi terkait dengan keorganisasian saja, karena selama ini yang diatur hanya kesekretariatan," katanya.

Lalu, terkait dengan efektivitas pelaksanaan pemidanaan dalam UU 13 tahun 2006, Semendawai juga meminta agar LPSK diberikan kewenangan dalam penyelidikan. "Sehingga bila datang pelaporan, ancaman, kami bisa ikut menyelidiki. Sehingga peraturan pidana dalam 6 pasal bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Anggota Satgas PMH Mas Achamd Santosa menuturkan, revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban sangat dibutuhkan untuk lembaga LPSK. Mengingat fungsi dan kewenangan LPSK yang harus diberikan lebih dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban untuk upaya memberantas mafia hukum di Indonesia.

"Tentunya kalau kepentingan LPSK itu sangat luas. Tetapi kepentingan Satgas PMH adalah hanya terbatas pada perlindungan yang disebut pelapor dan pelaku atau pelaku yang bekerjasama," kata Ota sapaannya.

Sementara, Menkumham Patrialis Akbar menyatakan, draft revisi UU 13 tahun 2006 akan dibahas terlebih dulu dalam rapat koordinasi dengan biro-biro di kementerian terkait. "Proses harmonisasi paling tidak LPSK dan satgas sudah memberikan bahan-bahan yang sangat mendasar dan dibutuhkan. Terkait rumusan, akan ada yang diperdalam dalam diskusi mendatang," kata Patrialis. (umi)

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024