Kapolri: Jaringan Bom Cirebon Tak Sendirian

Kapolri Timur Pradopo
Sumber :
  • ANTARA/Agung

VIVAnews - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menegaskan bom bunuh diri di masjid kompleks Mapolresta Cirebon, 15 April lalu, tidak berdiri sendiri. Apa indikasi Kapolri?

"Saya kira DPO [daftar pencarian orang] dan beberapa penangkapan itu membuktikan bom bunuh diri Cirebon tidak sendirian," kata Kapolri di Jakarta, Senin 9 Mei 2011.

Menko Polhukam Sebut 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban Perdagangan Orang di Jerman

Untuk itu, kata dia, kepolisian masih harus mengembangkan kasus secara berurutan.  Kepala Pusat Penerangan Hukum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, menambahkan  bahwa terkait bom Cirebon, polisi sudah menetapkan tiga lagi tersangka baru setelah tujuh tersangka gelombang pertama. "FD, E, dan ZL alias ZH," kata dia.

Densus 88, kata dia, masih memeriksa ketiga tersangka baru ini. Dugaan sementara, kata Boy, kelompok ini memasok granat, amunisi, dan senjata api ke jaringan lain. "Karena ada senjata jenis FN ini sedang disidik lebih lanjut asal usul barang ini."

Penangkapan ketiga orang ini, kata dia, merupakan pengembangan dari penangkapan tujuh tersangka gelombang pertama, termasuk Musola dan Ishak.

Malam kemarin, Densus telah menggeledah rumah salah satu tersangka baru,  Zulkifli, di Kali Baru Cilodong, Depok. Dari rumah ini, polisi menyita senjata revolver jenis FN lengkap dengan peluru. Selain itu, kepolisian juga menyita satu unit CPU komputer.

Boy juga menjelaskan DPO jaringan Klaten yang masih dikejar ada dua orang lagi, yakni Gendut dan Irwan. Jaringan ini diduga bertanggung jawab atas rangkaian teror bom di akhir tahun 2010 dan awal 2011 di Jawa Tengah.  "Kami masih mengembangkan pelaku terutama mereka yang ikut merakit bom dan menyimpan sebagian bahan peledak."

Bea Cukai gagalkan peredaran kokain cair

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

Joint operation Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ungkap dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024